JAVASATU.COM- Dugaan penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu senilai Rp23,8 miliar di Kabupaten Malang mencuat dan menjadi sorotan DPRD Kabupaten Malang. Program bantuan dari Kementerian Pertanian yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas petani tebu itu diduga diwarnai praktik pemotongan dana bantuan hingga penyaluran bibit berkualitas buruk.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Achmad Zulham Mubarrok, menyebut program strategis nasional tersebut justru diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
“Program itu dari pusat sebenarnya sangat bagus, tapi di lapangan di Kabupaten Malang ditemukan praktik busuk,” ujar Zulham saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026).
Menurut Zulham, program Bongkar Ratoon Tebu sejatinya dirancang untuk meningkatkan produktivitas lahan tebu secara signifikan, dari rata-rata 80 ton menjadi 150 ton per hektare. Namun dalam pelaksanaannya, petani justru mengeluhkan berbagai persoalan.
Berdasarkan regulasi program, setiap petani penerima bantuan berhak memperoleh bantuan bibit senilai Rp10 juta per hektare serta bantuan ongkos tanam atau HOK sebesar Rp4 juta per hektare.
Namun, laporan yang diterima DPRD menyebut adanya dugaan pemotongan dana bantuan Hari Orang Kerja (HOK). Petani disebut diminta menandatangani kuitansi pencairan Rp4 juta, tetapi sebagian uang kemudian diminta kembali oleh pihak tertentu dengan nilai potongan berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Petani menerima bantuan, tetapi setelah dana cair justru ada yang diminta mengembalikan sebagian uang. Ini yang sedang kami dalami,” kata Zulham.
Selain dugaan pemotongan dana, DPRD juga menerima laporan terkait kualitas bibit tebu yang buruk. Bibit yang disalurkan pada Desember 2025 hingga awal 2026 dilaporkan banyak yang membusuk akibat persoalan teknis dan faktor cuaca, sehingga menghambat proses tanam di lapangan.
Tak hanya itu, realisasi luasan lahan program juga disebut mengalami penyusutan drastis. Dari target awal 15 ribu hektare, kuota program turun menjadi 7.500 hektare, hingga realisasi terakhir dilaporkan hanya mencapai 1.763 hektare.
Komisi IV DPRD Kabupaten Malang pun berencana memanggil seluruh pihak terkait dalam forum hearing atau dengar pendapat untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Pihak yang akan dipanggil antara lain kontraktor pelaksana proyek yang disebut berasal dari Blitar, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang, serta para ketua kelompok tani yang menjadi penghubung antara pelaksana proyek dan petani penerima bantuan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang semua pihak untuk menjelaskan ketimpangan ini. Kami tidak ingin program yang tujuannya mulia untuk petani malah menjadi ajang bancakan,” tegas Zulham. (agb/arf)