JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang mulai mengusut dugaan pemalsuan dokumen kunjungan kerja (kunker) Wakil Bupati (Wabup) Malang, Lathifah Shohib, yang berlangsung pada akhir April 2026 lalu.

Pengusutan tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan secara tertutup di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, H.M. Kholiq, dan dihadiri jajaran pimpinan dewan, anggota komisi, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, beserta sejumlah pejabat eksekutif.
Langkah DPRD itu merupakan tindak lanjut atas surat resmi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 013/005/35.07.040.FPDIP/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang meminta klarifikasi terkait dugaan maladministrasi perjalanan dinas Wakil Bupati.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Achmad Zulham Mubarrok, menegaskan RDP digelar untuk mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam agenda kunjungan kerja tersebut.
“Sekarang rapat tindak lanjut dugaan pemalsuan surat kunjungan kerja Wabup Lathifah ke Jakarta,” ujar Zulham singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ketidakabsahan dokumen perjalanan dinas yang berkaitan dengan agenda koordinasi bersama Gibran Rakabuming Raka pada Senin (27/4/2026).
DPRD Kabupaten Malang hingga kini masih melakukan evaluasi internal terhadap hasil RDP tertutup tersebut. Belum ada kesimpulan resmi yang disampaikan ke publik terkait dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas tersebut.
Meski demikian, DPRD memastikan proses klarifikasi akan terus berjalan untuk memastikan tata kelola administrasi pemerintahan daerah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (agb/nuh)