JAVASATU.COM- Kelalaian meninggalkan kunci kontak di dashboard motor dimanfaatkan seorang pria berinisial MAS (25) untuk membawa kabur Honda Vario 160 milik temannya sendiri di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Beruntung, pelaku berhasil dibekuk polisi hanya dalam hitungan jam dan motor korban berhasil diamankan.

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut merupakan hasil gerak cepat Unit Reskrim Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik setelah menerima laporan dari korban.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, Selasa (9/6/2026).
Korban diketahui bernama Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Gresik. Pada Jumat (5/6/2026) malam, ia memarkir Honda Vario 160 bernopol S-4876-JDF miliknya di dalam mess tempat bekerja. Namun, kunci kontak masih tertinggal di dashboard motor, sedangkan STNK disimpan di dalam jok.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (7/6/2026), korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Orang tersebut adalah MAS yang dikenalnya. Korban kemudian kembali tidur.
Dua jam berselang, sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Awalnya ia mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS. Namun saat ditanyakan pada pagi hari, pelaku justru mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.
Motor Disembunyikan di Rumah Kos
Menyadari motornya hilang, korban bersama pemilik usaha car wash melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada MAS sebagai terduga pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap MAS. Polisi juga menemukan Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.
Selain motor hasil curian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, topi, dan sandal.
Polisi Ingatkan Warga Tak Tinggalkan Kunci di Kendaraan
Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard motor saat tertidur.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin.
Saat ini MAS telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Manyar juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
“Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110, maupun layanan LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang siaga selama 24 jam,” pungkasnya. (bas/arf)