JAVASATU.COM- Solikin, warga Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang, mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertipikat tanah di ATR/BPN Kota Malang. Pria yang juga suami Hartatik itu mengaku telah menyerahkan uang Rp40 juta kepada seorang oknum juru ukur BPN berinisial WSJ alias Yoyok pada 2024, namun hingga kini sertifikat hak milik (SHM) yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Persoalan itu semakin rumit setelah lahan sawah milik keluarganya seluas 1.550 meter persegi diduga dirusak Pemerintah Kota (Pekmot) Malang untuk dijadikan akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi. Hingga kini, sengketa lahan tersebut belum menemukan titik terang, baik melalui ATR/BPN Kota Malang maupun laporan yang telah disampaikan ke Polresta Malang Kota.
“Bayangkan saja, mulai Desember 2025 saya patok pakai banner tapi tidak ada kejelasan sampai hari ini. Saya cek lagi, sebelum dibeli saya sudah memastikan tanah itu bukan milik Pemkot Malang,” kata Solikin, kepada Redaksi Javasatu.com, Kamis petang (18/6/2026).
Menurut Solikin, riwayat kepemilikan tanah tersebut bermula dari Darsiah Kasti dan berpindah tangan secara sah hingga dibeli Nugraha Setiawan pada 2013. Selanjutnya, lahan itu menjadi milik keluarganya sehingga ia mengurus penerbitan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun karena kuota PTSL disebut telah habis, Solikin mengaku mengurus langsung ke ATR/BPN Kota Malang. Dalam proses itu, ia mengaku diminta menyerahkan uang Rp40 juta oleh Yoyok untuk biaya balik nama dan penerbitan sertipikat.
“Tahun 2024 dia minta uang Rp40 juta untuk bea balik nama supaya jadi sertipikat. Sudah saya bayarkan dan ada kuitansinya. Ternyata sampai setahun surat itu tidak jadi. Bahkan saat tanah saya dipakai akses menuju WTP, urusannya tetap tidak selesai,” ujarnya.
Solikin mengaku baru mengetahui bahwa Yoyok telah dipindahtugaskan ke BPN Blitar. Ia mengaku telah beberapa kali meminta agar persoalannya diselesaikan atau uangnya dikembalikan secara utuh.
“Saya sudah kontak dia. Saya minta diselesaikan atau uang saya dikembalikan penuh. Saya tidak mau dicicil, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.
Ia juga mengaku pernah mendapat penjelasan dari Yoyok bahwa uang Rp40 juta tersebut dibagikan kepada sejumlah oknum pegawai di BPN Kota Malang agar proses sertipikatnya bisa selesai.
“Ngakunya uang Rp40 juta itu dibagikan supaya surat saya selesai. Saya juga sudah tiga kali berkirim surat ke BPN Kota Malang terkait masalah ini,” tegasnya.
Solikin mengatakan sempat dihubungi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Malang, Mowo Prabowo, untuk dimediasi dengan Yoyok. Namun upaya tersebut, menurutnya, belum menghasilkan penyelesaian.
“Tapi sama saja, tidak jelas. Uangnya tidak kembali, kasus tanah saya juga belum ada kabarnya,” ujarnya.
Merasa tak lagi memiliki batas toleransi, Solikin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Tentu saya akan segera laporkan masalah ini ke polisi, termasuk siapa saja yang kemungkinan menerima uang dari Yoyok. Ini menyangkut hak milik tanah saya,” katanya.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut, Kepala ATR/BPN Kota Malang Kusniyati melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menyarankan awak media Javasatu.com untuk menghubungi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Malang Mowo Prabowo.
“Mohon maaf Pak Kl bisa Bp hubungi kasi PHP njih,” jawab Kusniyati melalui pesan WA, Jumat pagi (19/6/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WahtsApp, WSJ belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Begitu pula Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Malang Mowo Prabowo belum merespon. (saf)