JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata yang diajukan Yoseph Kencoko A. Prasetyo terhadap Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH, terkait sengketa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg yang sebelumnya juga menolak gugatan penggugat.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 4771 K/Pdt/2025 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg. Secara jelas Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan Yoseph, termasuk 12 poin tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim,” ujar kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudin, mewakili tim pengacara Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, Kamis (16/7/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Javasatu.com.
Agung menjelaskan, perkara yang diputus Mahkamah Agung merupakan sengketa perdata terkait kepengurusan organisasi HPK. Menurutnya, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pihak penggugat untuk memilih ketua umum baru tidak memiliki dasar hukum karena kepengurusan sebelumnya masih berlaku sesuai ketentuan AD/ART organisasi.
“Hakim menyatakan masa jabatan ketua dalam AD/ART adalah lima tahun. Karena itu, Munaslub yang dibentuk penggugat bersama sembilan orang lainnya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Munas yang diklaim berskala nasional itu juga hanya dihadiri 12 orang,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menyatakan putusan tersebut, menurut pihaknya, memperkuat legalitas kepengurusan HPK di bawah Hadi Prajoko yang telah tercatat secara administratif pada Kementerian Hukum. Ia juga menyebut putusan itu menjadi dasar bahwa pemberhentian Yoseph Kencoko A. Prasetyo bersama sembilan pengurus lainnya memiliki kekuatan hukum.
“Kepengurusan Hadi Prajoko telah diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum. Karena itu, apabila ada pihak yang menggunakan atribut organisasi HPK tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Selain itu, Agung turut menanggapi laporan yang sebelumnya dilayangkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihaknya.
“Kami menilai narasi dalam laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya manipulatif yang tidak benar,” katanya.
Agung juga menyampaikan bahwa salah satu alasan pemberhentian Yoseph dari kepengurusan HPK, menurut pihaknya, berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi kependudukan yang menunjukkan adanya perbedaan data dengan identitas yang digunakan saat diangkat menjadi pengurus organisasi.
“Berdasarkan hasil pengecekan administrasi kependudukan yang kami peroleh, yang bersangkutan tercatat sebagai pemeluk agama Katolik. Hal itu menjadi salah satu alasan pemberhentian dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi,” ujar Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Yoseph Kencoko A. Prasetyo maupun pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Hadi Prajoko. Redaksi akan memperbarui berita apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan. (dop/arf)