JAVASATU.COM- Konflik keluarga terkait aset perusahaan di Malang berujung ke jalur hukum. Otje Suan Dito dilaporkan anak kandungnya berinisial N atas dugaan penggelapan aset perusahaan. Meski menghadapi proses hukum, Otje masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Otje telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dan diperiksa sebagai saksi terlapor. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/573/IX/2022/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 26 September 2023.
Otje mengaku persoalan tersebut menjadi beban emosional karena pelapornya merupakan anak kandungnya sendiri. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya tanpa semakin memperburuk hubungan keluarga.
“Mana mungkin orang tua tega kepada anaknya sendiri. Saya tidak sedang mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi berharap kebenaran bisa terungkap,” tutur Otje, kepada Wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Otje, persoalan tersebut bermula dari perbedaan pandangan mengenai pengelolaan dan kepemilikan aset perusahaan keluarga. Usaha tersebut, kata dia, merupakan bisnis yang pertama kali dirintisnya sebelum kepemilikannya dibagi kepada anggota keluarga lainnya.
Kuasa hukum Otje, Joko Siswanto, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Total ada 48 pertanyaan yang dijawab Otje.
“Klien kami diperiksa sebagai saksi terlapor. Selama proses pemeriksaan ada 48 pertanyaan yang telah dijawab secara lengkap,” kata Joko usai mendampingi pemeriksaan.
Joko menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sejumlah mesin dan perlengkapan pabrik yang menjadi aset perusahaan keluarga. Namun, pihak Otje membantah dugaan tersebut.
Menurut Joko, seluruh mesin dan perlengkapan yang dipersoalkan masih berada di lokasi perusahaan. Pihaknya bahkan mempersilakan penyidik melakukan pengecekan langsung untuk memastikan keberadaan aset tersebut.
“Semua mesin maupun perlengkapan yang dipersoalkan masih ada. Bahkan kami mempersilakan penyidik untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar dapat memastikan kondisi barang tersebut,” ujarnya.
Untuk mendukung keterangannya, tim kuasa hukum menyerahkan dokumentasi berupa foto sejumlah mesin yang disebut masih berada di area pabrik. Dokumentasi aset lainnya akan dilengkapi apabila diminta oleh penyidik.
Perkara Disebut Berjalan Sejak 2023
Joko juga menyoroti perjalanan perkara tersebut. Menurut dia, laporan dugaan penggelapan itu telah diproses sejak 2023 dan berkas perkara sempat dikembalikan pihak kejaksaan kepada penyidik.
Pihaknya kemudian mempertanyakan kembali proses perkara tersebut karena menilai materi yang diperiksa tidak mengalami perubahan berarti.
“Sepanjang yang kami ketahui, materi pemeriksaannya sama seperti sebelumnya. Kami juga tidak melihat adanya unsur kesengajaan ataupun niat jahat sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Joko.
Joko menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan penyidik.
Orang Tua Masih Buka Pintu Damai
Di tengah proses hukum tersebut, Otje mengatakan dirinya telah beberapa kali berusaha membuka komunikasi dengan anaknya. Ia berharap persoalan aset perusahaan tidak semakin memperlebar jarak dalam hubungan keluarga.
Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu karena pihak pelapor tetap memilih menempuh jalur hukum.
Otje mengatakan dirinya tidak ingin mencari siapa yang menang atau kalah dalam persoalan tersebut. Baginya, penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi jalan yang diharapkan.
“Saya berharap masih ada kesempatan untuk berdamai, karena penyelesaian secara kekeluargaan tentu menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” ucapnya.
Ia mengakui hubungan dengan anaknya hingga kini belum kembali membaik. Meski demikian, Otje berharap perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut dapat segera menemukan penyelesaian.
“Saya bekerja selama ini demi keluarga. Harapan saya sederhana, semoga persoalan ini bisa berakhir dengan baik dan hubungan keluarga dapat kembali pulih,” pungkasnya.
Perkara dugaan penggelapan aset tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota. Otje dalam perkara ini berstatus saksi terlapor dan melalui kuasa hukumnya telah membantah dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh anaknya. (dop/arf)