email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

by Nurul Hakim
1 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas objek eksekusi berupa tanah dan bangunan di Jalan Pahlawan Trip atau eks Jalan Salak No. 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (31/7/2026) pagi.

Foto: Ist/Javasatu.com

Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang Nomor 25/Eks/2014/PN Mlg jo Nomor 62/Pdt.G/2008/PN Mlg tertanggal 21 Juli 2026. Proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum dalam perkara perdata yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dan bangunan.

Konstatering meliputi pembacaan putusan PN Malang sekaligus pencocokan batas-batas objek yang akan menjadi sasaran eksekusi. Objek yang dicocokkan berupa tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 802 meter persegi.

Objek tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1204/Kel. Oro-oro Dowo dan berada di Jalan Pahlawan Trip atau eks Jalan Salak No. 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Harapan kami agar proses hukum yang berjalan diikuti oleh pihak terkait sesuai putusan hukum dari pengadilan yang sudah berkekuatan inkracht,” ujar Ayu Angraeni Yuapi selaku Pemohon Eksekusi.

Ayu juga menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

“Dan kami juga membuka diri apabila pihak-pihak terkait yang ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Perkara tersebut melibatkan Ida Ayu Putu Tirta, S.H. yang dihadiri pengacara dari ahli waris Gede Sugianyar, S.H. yang bertindak sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Retno Nor Vita Mulia dan kawan-kawan selaku Para Termohon Eksekusi. Dari pihak Pemohon Eksekusi, turut hadir Ayu Angraeni Yuapi.

Pelaksanaan konstatering juga didasarkan pada surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani Panitera PN Malang Imam Sukardi, S.H., M.Hum. Surat tersebut mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir langsung di lokasi objek perkara.

Pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk memastikan pelaksanaan pencocokan objek di lapangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Sementara itu, I Gde Sugianyar, S.H. selaku kuasa hukum pewaris dari almarhum Ida Ayu Putu sebagai Pemohon Eksekusi menjelaskan, konstatering merupakan tahapan sebelum pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa.

“Posisi kasus saat ini dalam tahap konstatering terhadap objek sengketa yang berlokasi di Jalan Pahlawan Trip No. 15 Malang sebelum sita eksekusi dilaksanakan,” kata I Gde Sugianyar.

Menurutnya, proses konstatering yang dilakukan PN Malang pada Jumat pagi berjalan lancar. Saat petugas datang, penghuni rumah tidak berada di lokasi karena telah berangkat bekerja.

“Proses konstatering tadi pagi berjalan lancar. Kebetulan penghuni rumah tersebut tidak ada di tempat karena sudah berangkat ke tempat kerjanya. Kita diterima pembantu rumah tangga dan konstatering tetap dilaksanakan,” paparnya.

Dengan pelaksanaan konstatering tersebut, tahapan perkara kini memasuki proses pencocokan objek sengketa sebelum dilanjutkan ke tahapan sita eksekusi sesuai ketentuan dan putusan pengadilan yang berlaku. (nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ojol Maxim Sukabumi Demo ke DPRD, Tuntut Tarif dan Perlindungan Hukum

PDPM Kabupaten Malang Minta Kasus Hukum Tak Kalah oleh Polemik Bendungan Lahor

Kejurprov PERSANI Jatim 2026 di Kediri, Pemkab Bidik Atlet Senam untuk Porprov

Adeng Laporkan Fredy Jonathan Terkait Pernyataan Kasus Pasar Karangploso

Sopir Angkutan Tewas, TNI Kejar Pelaku Pembakaran di Papua Pegunungan

Target Bongkar Ratoon Tebu Kabupaten Malang Naik Jadi 10.454 Hektare

Ganja 10,8 Kg Disembunyikan di Tangki Vespa, Terbongkar di Gresik

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Polisi Cek CCTV

Mega Science Center Jatim Park Group, Ada AI hingga Sensasi Jalan di Bulan

Nelayan Tayu Pati Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas Satu Hilang

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Camat Driyorejo Amri Minta Pelayanan Warga Lebih Cepat dan Tepat

Pemkot Malang Akan Telusuri Ulang 39 Bidang Aset di Ciptomulyo

Maulid Nabi, Warga Jalan Cendrawasih Tebuwung Perkuat Kebersamaan

Adeng Laporkan Fredy Jonathan Terkait Pernyataan Kasus Pasar Karangploso

BERITA LAINNYA

Ojol Maxim Sukabumi Demo ke DPRD, Tuntut Tarif dan Perlindungan Hukum

PDPM Kabupaten Malang Minta Kasus Hukum Tak Kalah oleh Polemik Bendungan Lahor

Kejurprov PERSANI Jatim 2026 di Kediri, Pemkab Bidik Atlet Senam untuk Porprov

Adeng Laporkan Fredy Jonathan Terkait Pernyataan Kasus Pasar Karangploso

Sopir Angkutan Tewas, TNI Kejar Pelaku Pembakaran di Papua Pegunungan

Target Bongkar Ratoon Tebu Kabupaten Malang Naik Jadi 10.454 Hektare

Ganja 10,8 Kg Disembunyikan di Tangki Vespa, Terbongkar di Gresik

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Polisi Cek CCTV

Mega Science Center Jatim Park Group, Ada AI hingga Sensasi Jalan di Bulan

Nelayan Tayu Pati Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas Satu Hilang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved