JAVASATU.COM- Sebanyak 38 tersangka kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap II dilakukan Ditres Siber Polda Jawa Tengah di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026). Bersama para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk proses penuntutan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah patroli siber Ditressiber Polda Jateng mendeteksi aktivitas dugaan penipuan online lintas negara. Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Jaringan tersebut berdasarkan hasil penyidikan diduga beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utamanya adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
Polisi memperkirakan jaringan tersebut telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban dalam jaringan penipuan tersebut.
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Modus pig butchering dijalankan dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban dan membangun komunikasi secara intensif.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban melakukan investasi atau trading aset kripto melalui platform yang disebut telah dikendalikan jaringan tersebut. Korban dijanjikan keuntungan besar untuk mendorong mereka melakukan deposit.
Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku menggunakan foto, video hingga komunikasi melalui panggilan video. Setelah dana masuk, uang korban kemudian dikuasai jaringan dan korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.
Wahyu mengatakan setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada tahap penuntutan.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditressiber Polda Jateng berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara memiliki dimensi lintas negara. Koordinasi dilakukan antara lain dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Sebanyak 38 tersangka yang diamankan terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut selesai.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.
Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus pig butchering, terutama ketika seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi ke investasi, trading, maupun aset kripto.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Polisi juga meminta masyarakat melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan dan platform sebelum melakukan investasi atau transaksi digital.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering yang beroperasi di Sukoharjo dan Surakarta kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (wan/arf)