JAVASATU.COM- Sebanyak 238 pekerjaan konstruksi di Kabupaten Gresik menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk melalui penyedia jasa, didorong terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD bertema “Menguatkan Sinergi Lintas Sektor demi Perlindungan Tenaga Kerja dan Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Gresik”, Kamis (17/9/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat yang bekerja. Perlindungan tersebut perlu diperhatikan, termasuk bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah melalui penyedia jasa.
“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujar Washil.
Menurut Washil, 238 pekerjaan konstruksi tersebut mencakup berbagai proyek pemerintah daerah. Di antaranya pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan dan jalan kabupaten, pekerjaan sektor perumahan dan kawasan permukiman, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan pustu, hingga sarana pendidikan.
Karena melibatkan banyak pekerja dan penyedia jasa, aspek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung hingga proses pembayaran kepada penyedia jasa.
“Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Perlindungan juga diarahkan kepada tenaga outsourcing, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga pendukung pelayanan, serta pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa lainnya.
Washil menegaskan, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, organisasi perangkat daerah (OPD) dan penyedia jasa perlu berkoordinasi untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Selain pekerja konstruksi, Pemkab Gresik juga mengevaluasi kepesertaan tenaga kerja di lingkungan OPD. Dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut akan direkonsiliasi untuk mengidentifikasi OPD maupun tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Ini perlu kita pantau bersama. Data mana yang belum, perlu kita identifikasi dan koordinasikan,” kata Washil.
Perluasan kepesertaan tersebut menjadi bagian dari upaya mencapai target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Gresik sebesar 55 persen pada 2026.
Untuk mendukung target itu, Pemkab Gresik juga memperluas perlindungan bagi sejumlah kelompok pekerja, seperti guru ngaji, marbot, penjaga makam dan pelaku UMKM. Tambahan kepesertaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar 13.942 orang.
“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Washil.
Pemkab Gresik juga mengidentifikasi kelompok pekerja lain yang berpotensi mendapatkan perlindungan, termasuk tenaga guru yang belum tersertifikasi serta kader IMP dan kader CPK di lingkungan KBPPPA. Kebutuhan anggaran untuk perlindungan tersebut akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
Washil mengatakan, akurasi data menjadi salah satu kunci dalam memperluas kepesertaan. Karena itu, koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan perangkat daerah perlu diperkuat untuk memperbarui dan memvalidasi data pekerja yang menjadi sasaran perlindungan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono mengatakan, data 238 pekerjaan konstruksi tersebut perlu dikonfirmasi bersama untuk memastikan pekerja yang terlibat telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan konfirmasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di lingkungan OPD,” kata Purwantono.
Ia menyebut, dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah mendaftarkan atau melaporkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, FGD tersebut menjadi momentum untuk melakukan rekonsiliasi dan menyamakan data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perangkat daerah.
Di luar kepesertaan tenaga kerja di lingkungan OPD, BPJS Ketenagakerjaan masih mencatat sekitar 100.000 tenaga kerja yang perlu diperluas perlindungannya untuk mendukung target coverage 55 persen pada 2026.
“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan menjadi salah satu upaya untuk memperluas perlindungan pekerja,” pungkasnya. (bas/arf)