email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Permohonan Akta Kematian di Gresik Meningkat, Ada 4.845 Januari-Juni 2021

by Sudasir Al Ayyubi
30 Juli 2021

JAVASATU-GRESIK- Permohonan akta kematian di Gresik meningkat. Tercatat mulai bulan Januari hingga Juni 2021, ada 4.845 akta kematian yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Gresik, Baharuddin Kasim.

Permohonan Akta Kematian di Gresik Meningkat, Ada 4.845 Januari-Juni 2021
Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Gresik, Baharuddin Kasim. (Foto: Istimewa)

“Tahun 2021 mulai dari Januari sampai Juni sebanyak 4.845 akta kematian dan di bulan Juli 2021 ini ada 684, ini belum tanggal 30 Juli. Dari catatan tahun ke tahun selalu meningkat. Tahun 2018 sebanyak 1.664 akta kematian. Tahun 2019 sebanyak 2.819. Dan Tahun 2020 sebanyak 7.398 akta kematian” kata Baharuddin, Jumat (30/7/2021).

Menurut Baharuddin, masih banyak masyarakat di Gresik yang menyepelekan manfaat akta kematian. Padahal manfaatnya sangat banyak.

“Akta kematian itu penting. Seperti untuk pengurusan ahli waris, asuransi, urusan perbankan, untuk pernikahan anak yang sudah ditinggal oleh orang tuanya dan lain sebagainya. Memang dulu akta kematian tidak begitu penting, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pengurusan akta kematian” jelas Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, jika akta kematian dijadikan tolok ukur dalam mengambil kebijakan dan keputusan, maka data tersebut harus valid. Sehingga anggaran sesuai penyerapannya.

“Ketika orangnya meninggal dan tidak dilaporkan ke Dispendukcapil itu juga berpengaruh. Misal nantinya ada pemilihan kepala desa, pemilihan bupati atau anggota dewan, itu kan masih muncul terus” imbuhnya.

Baca Juga:
  • Kabupaten TTU Alami Kekosongan Stok Vaksin – Kliktimes.com

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Gresik agar segera mengurus akta kematian. Ia menegaskan pengurusannya sangat mudah dan cepat.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Untuk pengurusan akta kematian bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil atau melalui aplikasi POEDAK. Syarat mengurus akta kematian, jika meninggal di rumah sakit cukup menggunakan surat bukti dari rumah sakit dan jika meninggal di rumah cukup mengetahui dari desa dan juga mengisi formulir kematian F2 01 serta saksi 2 orang dengan KTP pelapor dan fotokopi KK yang meninggal” beber Baharuddin. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Akta KematianDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil GresikDispendukcapil GresikPemkab Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Polres Gresik Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

PKG Gresik Capai 28,8 Persen, Targetkan 46 Persen hingga Desember 2026

Punokawan Merdeka di Malang, Ludruk Jadi Ruang Kritik dan Edukasi Budaya

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Prev Next

POPULER HARI INI

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Punokawan Merdeka di Malang, Ludruk Jadi Ruang Kritik dan Edukasi Budaya

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

BERITA LAINNYA

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Polres Gresik Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

PKG Gresik Capai 28,8 Persen, Targetkan 46 Persen hingga Desember 2026

Punokawan Merdeka di Malang, Ludruk Jadi Ruang Kritik dan Edukasi Budaya

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved