email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Enam Karyawan Kandang Ayam di Lamongan Kepergok Curi 13 Karung Pakan

by Sudasir Al Ayyubi
22 Juli 2022

JAVASATU.COM-LAMONGAN- Enam karyawan kandang peternakan ayam milik PT Prima Fajar di Dusun Wedung Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian.

Enam Karyawan Kandang Ayam di Lamongan Kepergok Curi 13 Karung Pakan. (Foto: Istimewa)

Mereka mencuri 13 karung berisi pakan ayam yang sudah diusung di selatan kandang ayam di blok 3, Sabtu (16/7/2022).

Namun sebelum berhasil menjual jarahannya, aksi mereka ketahuan satpam perusahaan.

Dugaan pidana pencurian itu dilakukan DS (32), IA (30) keduanya asal Surabaya, DS (32), DO (32) asal Tuban, AA (32) dan AM (22) asal Brondong Lamongan.

Pencurian ini terungkap, saat satpam pabrik PT Prima Fajar patroli di sekitar kandang.

Satpam tersebut kaget ketika mendapati tumpukan 13 zak berisi pakan ayam disebelah selatan kandang ayam di blok 3.

Karena tidak lazim ada barang di luar gudang, satpam tersebut kemudian mencari tahu untuk memastikannya.

BacaJuga :

Nurul Hayat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lamongan

Residivis Curi Toko Sembako di Gresik, Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Temuannya itu kemudian diinformasikan ke pemilik kandang Syarifudin Nur.

Satpam tersebut mendapat perintah untuk memantau siapa yang membawa barang (pakan ayam) milik perusahaan.

Upayanya berhasil, dan membuktikan keterlibatan karyawan perusahaan. Dari ketiga pelaku itu terungkap tiga nama pelaku lainnya.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, tiga di antara terduga itu sudah pernah melalukan tindakan yang sama, mencuri,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Jumat (22/7/2022).

Tiga pelaku di antaranya, sebelumnya pernah mencuri beberapa zak pakan ayam dan juga ayam. Termasuk mencuri sisa pakan yang seharusnya dibakar.

“Jadi sisa pakan di kandang itu peraturan perusahaannya harus dibakar, tapi sisa pakan itu dikumpulkan kemudian dijual,” ungkapnya.

Kini keenam pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Brondong. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Jika barang curian itu berhasil dijual, perusahaan akan menderita kerugian Rp 5,2 juta. (Sir/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BrondongPakan TernakPolres Lamongan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi Polres-DPRD, Langkah Awal AKBP Ramadhan Jaga Kondusivitas Gresik

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

Suami di Pujon Malang Diduga Bacok Istri Pakai Parang, Korban Jalani Perawatan Intensif

Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI, Mohon Doa Restu Ulama Jaga Kondusivitas

Kapolres Batu Beri Satyalencana Pengabdian, Dorong Personel Terus Berkarya

LBMNU Dukun Ajak Kader Muda NU dan Santri Dalami Fikih dan Masalah Aktual

Demi Pelajar, Akses Jalan ke SMAN 1 Singosari Bakal Diperbaiki

Tolak Retribusi Non Tunai, Ratusan Warga Demo Gate Bendungan Lahor

TNI-Polri dan Pemkab Blora Perkuat Sinergi Lewat Launching SPPG Polres Blora 2

Prev Next

POPULER HARI INI

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tolak Retribusi Non Tunai, Ratusan Warga Demo Gate Bendungan Lahor

LBMNU Dukun Ajak Kader Muda NU dan Santri Dalami Fikih dan Masalah Aktual

OPINI: Kasus Keracunan MBG: Mengingatkan Kita pada Halal, Thayyib dan Tanggung Jawab Spiritual

BERITA LAINNYA

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

TNI-Polri dan Pemkab Blora Perkuat Sinergi Lewat Launching SPPG Polres Blora 2

Analis Apresiasi Pidato Prabowo di WEF: Tegaskan Perdamaian dan Pembangunan Berkeadilan

OPINI: Kasus Keracunan MBG: Mengingatkan Kita pada Halal, Thayyib dan Tanggung Jawab Spiritual

Polrestabes Semarang Klarifikasi Viral Ambulans Dihentikan

Pererat Kebersamaan, Kodim 0721/Blora Gelar Family Gathering

Pencarian Nelayan Hilang di Pati Diperluas hingga Perairan Rembang

Haflah Khatmil Qur’an PTQ Ma’unah Sari, Gus Qowim Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

25 Pelajar Tangguh Smelting Ikuti Leadership Camp di Pacet Mojokerto

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved