email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Enam Karyawan Kandang Ayam di Lamongan Kepergok Curi 13 Karung Pakan

by Sudasir Al Ayyubi
22 Juli 2022

JAVASATU.COM-LAMONGAN- Enam karyawan kandang peternakan ayam milik PT Prima Fajar di Dusun Wedung Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian.

Enam Karyawan Kandang Ayam di Lamongan Kepergok Curi 13 Karung Pakan. (Foto: Istimewa)

Mereka mencuri 13 karung berisi pakan ayam yang sudah diusung di selatan kandang ayam di blok 3, Sabtu (16/7/2022).

Namun sebelum berhasil menjual jarahannya, aksi mereka ketahuan satpam perusahaan.

Dugaan pidana pencurian itu dilakukan DS (32), IA (30) keduanya asal Surabaya, DS (32), DO (32) asal Tuban, AA (32) dan AM (22) asal Brondong Lamongan.

Pencurian ini terungkap, saat satpam pabrik PT Prima Fajar patroli di sekitar kandang.

Satpam tersebut kaget ketika mendapati tumpukan 13 zak berisi pakan ayam disebelah selatan kandang ayam di blok 3.

Karena tidak lazim ada barang di luar gudang, satpam tersebut kemudian mencari tahu untuk memastikannya.

BacaJuga :

Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Terbongkar, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar

Halalbihalal IKAPETE Jatim, Dorong Ekonomi Santri untuk Negeri

Temuannya itu kemudian diinformasikan ke pemilik kandang Syarifudin Nur.

Satpam tersebut mendapat perintah untuk memantau siapa yang membawa barang (pakan ayam) milik perusahaan.

Upayanya berhasil, dan membuktikan keterlibatan karyawan perusahaan. Dari ketiga pelaku itu terungkap tiga nama pelaku lainnya.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, tiga di antara terduga itu sudah pernah melalukan tindakan yang sama, mencuri,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Jumat (22/7/2022).

Tiga pelaku di antaranya, sebelumnya pernah mencuri beberapa zak pakan ayam dan juga ayam. Termasuk mencuri sisa pakan yang seharusnya dibakar.

“Jadi sisa pakan di kandang itu peraturan perusahaannya harus dibakar, tapi sisa pakan itu dikumpulkan kemudian dijual,” ungkapnya.

Kini keenam pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Brondong. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Jika barang curian itu berhasil dijual, perusahaan akan menderita kerugian Rp 5,2 juta. (Sir/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BrondongPakan TernakPolres Lamongan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional di Pantura, Pelanggar Diputar Balik

Aksi JNF di Bekasi Bagikan Mawar dan Stiker, Serukan Hentikan Fitnah BGN

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Skema Seragam Gratis 2026 Diubah, Pemkot Malang: Hanya untuk Keluarga Prasejahtera

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Stop Narasi Hoaks, Analis Sebut Kinerja Menko Zulhas Selaras dengan Visi Presiden

Prev Next

POPULER HARI INI

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Stop Narasi Hoaks, Analis Sebut Kinerja Menko Zulhas Selaras dengan Visi Presiden

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

BERITA LAINNYA

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional di Pantura, Pelanggar Diputar Balik

Aksi JNF di Bekasi Bagikan Mawar dan Stiker, Serukan Hentikan Fitnah BGN

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Skema Seragam Gratis 2026 Diubah, Pemkot Malang: Hanya untuk Keluarga Prasejahtera

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Stop Narasi Hoaks, Analis Sebut Kinerja Menko Zulhas Selaras dengan Visi Presiden

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved