email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Batu Tahan Tiga Tersangka Kasus Narkoba Pelimpahan Polisi

by Wiyono
5 Januari 2023

JAVASATU.COM-BATU- Setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Batu dengan 3 orang tersangka kasus narkoba yakni DS, DO dan MH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu langsung menahan ketiganya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang, Kamis (5/1/2023).

Tiga orang tersangka kasus Narkoba dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH mengatakan ada empat tersangka, tiga diantaranya tersangka DS, DO dan MH oleh JPU dilakukan penahanan jenis Rutan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 atas kasus Narkoba.

“Sedangkan tersangka lain VN Kasus Penipuan tidak dilakukan Penahanan dikarenakan Tersangka VN merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang dalam perkara lain yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada tahun 2022” jelasnya.

Ia menerangkan tersangka kasus narkoba inisial DS, ditangkap Polisi 12 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DS dan didapati Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang beratnya melebihi 5 gram.

“Berikutnya adalah tersangka berinisial DO, ditangkap polisi hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Rumah Kec. Junrejo Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan didapati 13 linting ganja dibungkus papir plastik dan 3 pocket ganja dibungkus plastik bening dimasukkan didalam tas pinggang warna hitam” jelas Edi Sutomo .

Kemudian tersangka ketiga yakni inisial MH, ditangkap Polisi pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Kecamatan Batu Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka MH dan didapati 15 pocket Sabu dibungkus plastik klip bening

Sedang Tersangka VN, kata Edi sutomo, atas kasus penipuan yang bermula pada 22 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Kecamatan Junrejo Kota Batu, VN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi SW untuk menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta.

BacaJuga :

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

“SW menyerahkan barang sesuatu kepada VN berupa uang berjumlah kurang lebih Rp.45 juta atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sehingga perbuatan tersangka, melanggar pasal Pasal 372 KUH Pidana” ungkapnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Batu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved