email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Capaian Kinerja Kejari Kota Malang pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63

by Yondi Ari
24 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan upacara puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 tahun 2023. Acara diikuti oleh seluruh Kasubsi dan Kasi, Pegawai, PPNPN dan Honorer.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa di peringatan ke 63 Tahun ini, Kejari Kota Malang telah meraih target pencapaian kinerja selama satu tahun ini dengan sangat baik. Diantaranya adalah penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidanan korupsi.

“Seksi Tindak Pidana Khusus pada tahun 2023 telah melaksanakan 1 penyelidikan dan 1 penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, saat ini sudah ada 2 perkara tindak pidana korupsi dan 1 perkara tindak pidana bea cukai yang sudah dilakukan penuntutan,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Minggu (23/7/2023).

Selanjutnya, Kejari Kota Malang di tahun 2023 melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis pada 25 proyek strategis daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pelaksanaan sesuai dengan SK Wali kota Malang tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Selain penindakan hukum dan penuntutan, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan beberapa kegiatan sosial humanis yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Kota Malang. Antara lain 7 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada sekolah-sekolah mulai jenjang SD hingga SMA di Kota Malang dan 5 Kegiatan Jaksa Menyapa yang bekerjasama dengan Radio RRI Kota Malang,” imbuh Eko.

Kasi Intel menambahkan, capaian lainnya dari keberhasilan Seksi Pidum dalam melaksanakan Restorative Justice (RJ). Ditambah dengan himpunan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui pembayaran denda tilang.

“Dalam rentang waktu 12 bulan ini, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melaksanakan total 12 penghentian restoratif justice. 6 RJ dilaksanakan di tahun 2022 dan 6 lainnya di tahun 2023 ini,” ungkapnya.

BacaJuga :

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

“Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 726.100.000 melalui pembayaran denda tilang selama Juli 2022 – Juli 2023,” sambung Eko membeberkan.

Eko juga membeberkan, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah memusnahkan barang bukti (BB) dari 124 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 29 perkara dengan berat total 4.150 (empat ribu seratus lima puluh) gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 82 perkara dengan berat total 926 gram, Narkotika jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 13 perkara dengan jumlah total 127.380 butir serta barang bukti berupa Handphone dan timbangan sejumlah 113 buah,” bebernya.

Melalui Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Semester I tahun 2023, lanjut Eko, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan 3 MoU antara lain dengan BPJS Kesehatan Cababang Malang, Perum Jasa Tirta I dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang.

“Sedangkan untuk surat Kuasa Khusus (SKK) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyelesaikan sebanyak 38 SKK. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga telah melakukan pemulihan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 794.530.746,” paparnya.

Dalam peringatan ini Kajari Edy Winarko, SH, MH juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan Tujuh Perintah Harian yang menjadi amanat Jaksa Agung. Poinnya adalah mengaktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa, meningkatkan Kepekaan Sosial.

“Kemudian mewujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” lanjutnya.

Kemudian, lanjutnya, agar meningkatkan kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Serta mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi. Menyongsong tahun politik 2024, seluruh jajaran dimana saja berada agar menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.

“Tujuh perintah ini ke depan akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan sebaik dan semaksimal mungkin. Tentunya dengan bantuan seluruh pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap bisa mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tukasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita videoEdy WinarkoHari Bhakti AdhyaksaKejari Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved