email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice

by Yondi Ari
28 Januari 2024

JAVASATU.COM- Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut mencakup berbagai kasus pidana yang melibatkan tersangka dari berbagai wilayah kejaksaan di Indonesia.

(Foto: Istimewa)

Senin (22/01/2024), berdasar keterangan tertulis dari Kejaksaan RI, berikut adalah 13 tersangka yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan:

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris

  1. Tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser bin Basrani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut – Pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Tersangka Devan Sabdana Putra bin Sutiman dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo – Pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Okta Kristawanto alias Pesek bin (Alm) Yorimtawino dari Kejaksaan Negeri Wonogiri – Pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Aulia Hasanopa alias Opa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur – Pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  5. Tersangka Raka Andriantama bin Asep Kosasih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur – Pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Ari Silaban bin Bilmar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat – Pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  7. Tersangka Abdul Jalil Usman alias Iwan dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur – Pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Damianus Babu Tulu alias Dami dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara – Pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Simon Eko alias Simon dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo – Pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Rahman Lambeli alias Aman dari Kejaksaan Negeri Manokwari – Pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka Kristian Wanma dari Kejaksaan Negeri Sorong – Pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Sirjon Umar alias Sirjon dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo – Pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Ledis Setiawan bin Kornain dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur – Pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 301 Jo. Pasal 162 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menyikapi keputusan tersebut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
  • Pertimbangan sosiologis.
  • Masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum juga memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: JAM PidumKejaksaanRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

DPRD Kota Kediri Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Soroti SiLPA dan PAD

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

BPJS Kesehatan Gandeng MUI Gresik, Edukasi JKN Akan Disampaikan Lewat Khutbah

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Cara Unik MI Al-Karimi Gresik Tutup Matamuda, Siswa Baru Diajak Ziarah Pendiri Ponpes

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

BERITA LAINNYA

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

DPRD Kota Kediri Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Soroti SiLPA dan PAD

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

BPJS Kesehatan Gandeng MUI Gresik, Edukasi JKN Akan Disampaikan Lewat Khutbah

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Cara Unik MI Al-Karimi Gresik Tutup Matamuda, Siswa Baru Diajak Ziarah Pendiri Ponpes

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved