JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Senin (19/9/2022) menahan dua orang tersangka kasus pencurian HP dengan inisial M dan DF yang terjadi pada (13/7/ 2022) lalu di Toko Petshop Jalan Raya Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan Penyerahan dua orang tersangka tersebut dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Bumiaji.
“Kepada JPU Tindak Pidana Umum Kejari Batu dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka M dan DF, melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP” kata dia.
Peristiwa pidana itu kata Edi, bermula saat Korban RH sebagai Pemilik Toko Petshop Jalan Raya Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu melayani tersangka M dan DF yang berpura – pura sebagai pembeli.
Lanjut dia, satu orang pelaku bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko dengan cara mengajak berbincang bincang dan satu orang pelaku lagi bertugas mengambil Handphone merk I Phone 12 Promax milik korban atau pemilik toko yang berada di atas meja kasir. Dan setelah berhasil mengambil handphone, para pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17,5 juta.
“Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Prin – 916 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 dan Nomor : Prin – 917 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 tanggal 19 September 2022
Terhadap Kedua Tersangka, dilakukan penahanan Jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang” ujarnya.
Oleh Jaksa Penuntut umum, dua pelaku ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 September 2022 sampai dengan 8 Oktober 2022 dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar segera dapat disidangkan. (Yon/Arf)