JAVASATU.COM-BATU- Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Batu kini resmi mendapat perlindungan hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Malang. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di ruang pertemuan Desa Mojorejo, Senin sore (24/3/2025).

MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua APEL Batu, Wiweko, Ketua DPC PERADI Malang, Dian Imanudin, S.H., serta Ketua PBH Peradi, Djoko Tritjahjana, S.H., M.H.
Ketua DPC PERADI Malang, Dian Imanudin, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa PERADI, melalui PBH, siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Peradi adalah organisasi advokat yang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Saya sangat menyambut baik kerja sama ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada advokat yang melanggar kode etik, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke PERADI.
Sementara itu, Ketua PBH PERADI, Djoko Tritjahjana, berharap kerja sama ini menjadi langkah awal dalam menunjukkan kepedulian PERADI terhadap masyarakat kecil.
Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan desa untuk menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum.
“Kami akan membentuk pos pengaduan di desa-desa dan menyediakan nomor telepon khusus agar koordinasi lebih mudah,” ungkap Djoko.
Saat ini, jumlah anggota PERADI di Kota Malang sekitar 450 orang, dengan hampir 100 di antaranya tergabung dalam PBH untuk memberikan bantuan hukum gratis.
Ketua APEL Batu, Wiweko, mengapresiasi kerja sama ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan PBH sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
“Terima kasih kepada DPC PERADI Malang yang telah peduli terhadap desa serta masyarakat kurang mampu di Kota Batu,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan piagam kerja sama pemberitaan dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya, yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama. (Yon/Saf)