email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Melalui Sistem OSS via Ponsel, Pengurusan Izin Berusaha di Gresik Tidak Ribet

by Sudasir Al Ayyubi
11 Januari 2022

JAVASATU-GRESIK- Para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gresik tak usah ribet lagi dalam mengurus izin berusaha secara manual. Pasalnya, izin tersebut bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses via ponsel.

Gus Yani menyerahkan perizinan berusaha berbasis risiko Klinik Pratama Rawat Inap Mabarrot Hasyimiyah MWC NU Manyar Gresik. (Foto: Istimewa)

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, terkait pengurusan izin berusaha melalui sistem OSS tidak ribet dan sistemnya sudah bagus, tinggal bagaimana mengikuti prosedur atau persyaratan sesuai dengan aturan.

“Kalau persyaratannya lengkap tidak perlu mengurus secara manual. Untuk itu, melalui sistem OSS ini industri di sekitar Manyar bisa memanfaatkannya” ungkap Gus Yani usai menyerahkan perizinan berusaha berbasis risiko Klinik Pratama Rawat Inap Mabarrot Hasyimiyah MWC NU Manyar, Senin (10/1/2022).

Gus Yani menegaskan, justru dengan adanya sistem ini, tidak ada transaksi antara pemohon dan termohon terkait dengan pengajuan izin berusaha. Semuanya sudah bisa diakses secara Online di OSS.

Ia mencontohkan, butuh waktu sekitar seminggu sejak pengajuan perizinan klinik ini sudah keluar beserta Sertifikat standar untuk klinik Pratama rawat inap.

“Jadi keberadaan sistem OSS ini merupakan terobosan. Cuma pelaku usaha belum terbiasa” ucap Gus Yani.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, Reza Pahlevi menambahkan, pengurusan izin usaha melalui sistem OSS bisa diakses melalui ponsel berbasis android.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik

Berkah Sholawat, Andri Astono Temukan Hidayah dan Bersyahadat di Gresik

“Caranya mudah tinggal mengakses di oss.go.id lalu disitu ada beberapa fitur persyaratan yang harus dilengkapi tinggal klik aja” jelas Pahlevi.

Baca Lainnya: BlackBerry Tetap Jalankan Proyek Ponsel 5G

Dirut Klinik Kesehatan Mabarrot Hasyimiyah MWC NU Manyar, dr. Muhammad Atabik menuturkan, pengurusan izin usaha di bidang jasa kesehatan tidak membutuhkan waktu lama dan mengurusnya pun tidak ribet karena menggunakan sistem online.

“Mengurusnya tak ada kendala. Persyaratannya secara online. Mulai izin yang berhubungan dengan kesehatan” tuturnya.

Ia menambahkan, klinik yang dipimpinnya sudah beroperasi sejak 1987. Semula, sebelum ada sistem OSS. Pengurusannya lebih banyak secara manual. Sehingga, membutuhkan waktu lama.

“Kami bersyukur dengan keluarnya izin melalui sistem OSS ini. Klinik Kesehatan Mabarrot Hasyimiyah naik kelas. Sebab, setiap harinya ada 25 pasien dan 50 pasien tiap bulannya” pungkasnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bupati GresikDPMPTSP GresikFandi Akhmad YaniIzin BerusahaKecamatan ManyarKlinik Pratama Rawat Inap Mabarrot Hasyimiyah MWC NU ManyarPemkab Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik

Sidang TPP Lapas Malang Dorong Ketahanan Pangan, 21 WBP Jalani Asimilasi

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Persema Bangkit, Pemkot Malang Siap Kawal Kebangkitan Bledhek Biru

Berkah Sholawat, Andri Astono Temukan Hidayah dan Bersyahadat di Gresik

Enam Anggota Gangster di Gresik Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Berdarah

Sebanyak 55 Kepala Sekolah dan 21 Pejabat Fungsional di Gresik Dilantik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 55 Kepala Sekolah dan 21 Pejabat Fungsional di Gresik Dilantik

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Enam Anggota Gangster di Gresik Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Berdarah

BERITA LAINNYA

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

10 Kepala Daerah Lolos Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Adu Gagasan

GP Ansor Bangun Mojokerto Gelar MHQ 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved