email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Ungkap Perda Minol di Kota Malang Sempat Diusulkan Jadi “Larangan”

by Julian Sukrisna
9 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang mengungkapkan pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) sempat diwarnai usulan agar aturan tersebut menggunakan kata “larangan” dan bukan “pengendalian”.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad, yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perda tersebut.

Menurut Rokhmad, dalam proses pembahasan pansus yang berlangsung selama sekitar tiga bulan, banyak tokoh agama dan ulama dari berbagai organisasi masyarakat meminta agar minuman beralkohol dilarang total di Kota Malang.

“Kami waktu itu mengumpulkan para kiai, ulama dari NU, Muhammadiyah, Persis dan tokoh-tokoh lainnya. Mereka meminta judulnya itu larangan,” ujarnya, dalam wawancara pada Kamis (7/5/2026).

Namun, usulan tersebut akhirnya tidak bisa diterapkan karena harus menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. DPRD menilai perda daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi nasional yang masih memperbolehkan peredaran minuman beralkohol dalam batas tertentu.

“Tidak bisa memakai kata larangan karena ada aturan di atasnya yang mengizinkan. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” kata Rokhmad.

Karena itu, istilah “larangan” akhirnya dicoret dan diganti menjadi “pengendalian” agar regulasi tersebut tetap dapat disahkan dan berlaku di Kota Malang.

BacaJuga :

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Meski demikian, DPRD menegaskan substansi pengawasan terhadap peredaran minol tetap diperketat melalui aturan daerah tersebut. Rokhmad mengatakan, sejumlah ketentuan teknis nantinya juga akan diperjelas lagi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang hingga kini masih belum terbit.

Ia menambahkan, keberadaan Perwali penting untuk memperjelas pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol, termasuk pengaturan pengecer dan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Harapannya aturan yang lebih detail nanti masuk di Perwal,” pungkasnya. (jup/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD Kota MalangKota MalangMinolMiraspemkot malangPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Imron Haqiqi Nahkodai Jurnalis Pos Malang 2026-2028

Hiswana Migas Gandeng Polisi dan Media Jaga Distribusi Energi

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Bakorwil Malang Gulirkan Gagasan Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Bakorwil Malang Gulirkan Gagasan Malang Raya Megapolitan

BERITA LAINNYA

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Imron Haqiqi Nahkodai Jurnalis Pos Malang 2026-2028

Hiswana Migas Gandeng Polisi dan Media Jaga Distribusi Energi

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Bakorwil Malang Gulirkan Gagasan Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved