JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang mengungkapkan pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) sempat diwarnai usulan agar aturan tersebut menggunakan kata “larangan” dan bukan “pengendalian”.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad, yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perda tersebut.
Menurut Rokhmad, dalam proses pembahasan pansus yang berlangsung selama sekitar tiga bulan, banyak tokoh agama dan ulama dari berbagai organisasi masyarakat meminta agar minuman beralkohol dilarang total di Kota Malang.
“Kami waktu itu mengumpulkan para kiai, ulama dari NU, Muhammadiyah, Persis dan tokoh-tokoh lainnya. Mereka meminta judulnya itu larangan,” ujarnya, dalam wawancara pada Kamis (7/5/2026).
Namun, usulan tersebut akhirnya tidak bisa diterapkan karena harus menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. DPRD menilai perda daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi nasional yang masih memperbolehkan peredaran minuman beralkohol dalam batas tertentu.
“Tidak bisa memakai kata larangan karena ada aturan di atasnya yang mengizinkan. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” kata Rokhmad.
Karena itu, istilah “larangan” akhirnya dicoret dan diganti menjadi “pengendalian” agar regulasi tersebut tetap dapat disahkan dan berlaku di Kota Malang.
Meski demikian, DPRD menegaskan substansi pengawasan terhadap peredaran minol tetap diperketat melalui aturan daerah tersebut. Rokhmad mengatakan, sejumlah ketentuan teknis nantinya juga akan diperjelas lagi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang hingga kini masih belum terbit.
Ia menambahkan, keberadaan Perwali penting untuk memperjelas pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol, termasuk pengaturan pengecer dan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Harapannya aturan yang lebih detail nanti masuk di Perwal,” pungkasnya. (jup/nuh)