email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

FGD di Bogor, Dewas BPJS Kesehatan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Program JKN

by Sudasir Al Ayyubi
8 Desember 2025

JAVASATU.COM- Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan menggandeng serikat pekerja untuk memperkuat dukungan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” yang digelar di Bogor, Senin (8/12/2025).

Dewas BPJS Kesehatan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Program JKN. (Foto: Ist)

FGD dipandu Anggota Dewas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, Siruaya Utamawan, yang menegaskan pentingnya peran serikat dalam menjaga keberlanjutan program.

“Serikat pekerja adalah pemangku kepentingan strategis. Dukungan SP dibutuhkan untuk memperkuat kepesertaan dan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN,” ujar Siruaya.

Acara juga dihadiri jajaran Dewas lainnya, yaitu Inda Deryanne Hasman, Iftida Yasar, serta Wiwieng Handayaningsih. FGD mengundang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak-Gas dan Umum KSPI (FSP KEP KSPI) dengan total 60 peserta dari berbagai daerah.

Siruaya menambahkan, FGD bertujuan menjembatani kesenjangan pemahaman antara pusat dan daerah.

“Peserta kami libatkan dari seluruh wilayah agar pemahaman mengenai hak pekerja dalam JKN merata, tidak hanya terpusat di Jabodetabek,” jelasnya.

Forum menghadirkan narasumber Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menegaskan pentingnya pengawasan oleh serikat.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

“Serikat pekerja punya kekuatan untuk memastikan perusahaan patuh mendaftarkan pekerja dan membayar iuran sesuai upah sebenarnya,” kata Timboel.

Tokoh serikat lain, Sekjen KSPI Ramidi, juga menyoroti kepastian perlindungan pekerja PHK.

“Pekerja PHK harus tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan. Jangan sampai dinonaktifkan sebelum bukti PHK lengkap,” tegas Ramidi.

Dalam kesimpulan, serikat pekerja menekankan bahwa pekerja PHK berhak atas layanan JKN hingga 6 bulan tanpa iuran, sesuai regulasi. Mereka juga mendorong mekanisme otomatis bagi pekerja PHK tidak mampu untuk masuk sebagai peserta PBI atau PBPU pemda.

Terkait peningkatan mutu layanan, Ketua FSP KEP Sahat Butarbutar turut menambahkan.

“Kami mendukung penambahan petugas BPJS Satu dan kepastian ruang rawat inap sesuai standar KRIS. Ini menyangkut kenyamanan pekerja ketika dirawat,” ujarnya.

Serikat pekerja juga menyampaikan komitmen memberikan masukan di tingkat kebijakan makro, termasuk optimalisasi pemasukan JKN melalui Pajak Rokok dan usulan Cukai GGL (gula, garam, lemak).

Menutup forum, Siruaya menyoroti isu hangat mengenai kriteria kegawatdaruratan.

“BPJS Kesehatan perlu segera melakukan sosialisasi agar masyarakat paham mana kasus yang harus ke IGD dan mana yang cukup ditangani FKTP,” pungkasnya. (sir/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d