email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Debitur FIFGROUP Pasuruan Dipenjara Akibat Over Alih Kredit Motor

by Syaiful Arif
12 September 2024

JAVASATU.COM-PASURUAN- Oknum debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan berinisial SU dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp27,7 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil, setelah terbukti melakukan over alih kredit sepeda motor secara ilegal. Putusan ini tercatat dalam putusan nomor 176/Pid.B/2024/PN Bil yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin.

(Foto: Istimewa)

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika SU mengajukan pembiayaan kredit sebesar Rp29,3 juta dengan jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk sepeda motor Honda Vario, dengan jangka waktu 36 bulan dan angsuran sebesar Rp814 ribu per bulan. Namun, SU hanya membayar dua kali angsuran di awal dan kemudian menunggak pembayaran berikutnya.

FIFGROUP Cabang Pasuruan melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari menghubungi SU melalui telepon, kunjungan langsung ke rumah, hingga mengirimkan surat somasi. Namun, SU tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Saat FIFGROUP bermaksud mengeksekusi sepeda motor yang dijadikan jaminan fidusia, SU mengaku tidak dapat menunjukkan motor tersebut. Belakangan diketahui bahwa SU telah memindahtangankan motor tersebut kepada seseorang berinisial NM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meskipun SU berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh NM untuk melakukan perjanjian pembiayaan, tindakannya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP melaporkan SU ke polisi.

Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan SU telah menyebabkan kerugian materil sebesar Rp27,7 juta.

BacaJuga :

Polisi Malang Jadi “Super Hero”, Edukasi Lalu Lintas di Simpang Empat Kepanjen

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

“Perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arif, Kamis (12/09/2024).

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen dalam pengajuan kredit atau pembiayaan, serta mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi pidana,” pungkasnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGROUP Pasuruan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Malang Jadi “Super Hero”, Edukasi Lalu Lintas di Simpang Empat Kepanjen

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Erupsi Semeru, Polres Malang Tutup Total Jalur Ampelgading Malang-Lumajang

Wilayah Malang Masih Aman, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Erupsi Semeru

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Prev Next

POPULER HARI INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Wilayah Malang Masih Aman, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Erupsi Semeru

BERITA LAINNYA

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Presiden Prabowo Targetkan Semua Daerah Punya RS Setara Emirates dalam 4 Tahun

LAKSI Dukung Pendekatan Preventif dalam Operasi Zebra Tinombala 2025

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Menhan: “Negara Tidak Boleh Kalah”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved