email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Debitur FIFGROUP Pasuruan Dipenjara Akibat Over Alih Kredit Motor

by Syaiful Arif
12 September 2024

JAVASATU.COM-PASURUAN- Oknum debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan berinisial SU dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp27,7 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil, setelah terbukti melakukan over alih kredit sepeda motor secara ilegal. Putusan ini tercatat dalam putusan nomor 176/Pid.B/2024/PN Bil yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin.

(Foto: Istimewa)

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika SU mengajukan pembiayaan kredit sebesar Rp29,3 juta dengan jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk sepeda motor Honda Vario, dengan jangka waktu 36 bulan dan angsuran sebesar Rp814 ribu per bulan. Namun, SU hanya membayar dua kali angsuran di awal dan kemudian menunggak pembayaran berikutnya.

FIFGROUP Cabang Pasuruan melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari menghubungi SU melalui telepon, kunjungan langsung ke rumah, hingga mengirimkan surat somasi. Namun, SU tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Saat FIFGROUP bermaksud mengeksekusi sepeda motor yang dijadikan jaminan fidusia, SU mengaku tidak dapat menunjukkan motor tersebut. Belakangan diketahui bahwa SU telah memindahtangankan motor tersebut kepada seseorang berinisial NM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meskipun SU berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh NM untuk melakukan perjanjian pembiayaan, tindakannya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP melaporkan SU ke polisi.

Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan SU telah menyebabkan kerugian materil sebesar Rp27,7 juta.

BacaJuga :

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Imbas Penurunan Dana TKD, Pemkot Malang Lelang Dini, Dimulai Awal 2026

“Perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arif, Kamis (12/09/2024).

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen dalam pengajuan kredit atau pembiayaan, serta mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi pidana,” pungkasnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGROUP Pasuruan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Imbas Penurunan Dana TKD, Pemkot Malang Lelang Dini, Dimulai Awal 2026

Ranperda APBD Kota Malang 2026 Disahkan, Penurunan Dana TKD Jadi Tantangan

Satresnarkoba Polres Gresik Diganjar Penghargaan Polda Jatim

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Muslimat NU Dukun Tunjukkan Kesolidan Lewat Pengajian Rutin

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

BERITA LAINNYA

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

Jescara Resmi Debut, Rilis Single Perdana ‘Maafkan Aku’ di Akhir 2025

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved