email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Debitur FIFGROUP Pasuruan Dipenjara Akibat Over Alih Kredit Motor

by Syaiful Arif
12 September 2024

JAVASATU.COM-PASURUAN- Oknum debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan berinisial SU dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp27,7 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil, setelah terbukti melakukan over alih kredit sepeda motor secara ilegal. Putusan ini tercatat dalam putusan nomor 176/Pid.B/2024/PN Bil yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin.

(Foto: Istimewa)

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika SU mengajukan pembiayaan kredit sebesar Rp29,3 juta dengan jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk sepeda motor Honda Vario, dengan jangka waktu 36 bulan dan angsuran sebesar Rp814 ribu per bulan. Namun, SU hanya membayar dua kali angsuran di awal dan kemudian menunggak pembayaran berikutnya.

FIFGROUP Cabang Pasuruan melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari menghubungi SU melalui telepon, kunjungan langsung ke rumah, hingga mengirimkan surat somasi. Namun, SU tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Saat FIFGROUP bermaksud mengeksekusi sepeda motor yang dijadikan jaminan fidusia, SU mengaku tidak dapat menunjukkan motor tersebut. Belakangan diketahui bahwa SU telah memindahtangankan motor tersebut kepada seseorang berinisial NM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meskipun SU berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh NM untuk melakukan perjanjian pembiayaan, tindakannya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP melaporkan SU ke polisi.

Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan SU telah menyebabkan kerugian materil sebesar Rp27,7 juta.

BacaJuga :

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

“Perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arif, Kamis (12/09/2024).

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen dalam pengajuan kredit atau pembiayaan, serta mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi pidana,” pungkasnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGROUP Pasuruan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

Workshop Statistik Gresik Dorong SDM Berdaya Saing dan Hilirisasi Industri

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Dispusip Gresik Luncurkan Buku Antologi “Jejak Kata Remaja”, Dorong Budaya Literasi Pelajar

Kakek 63 Tahun di Gresik Simpan Sembilan Klip Sabu Ditangkap Polisi

Kalapas Malang Tekankan Komitmen WBK-WBBM, Peserta Magang Diminta Jaga Integritas

Pria Pasuruan Curi Motor di Teras Rumah Lawang, Ditangkap Warga dan Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Majelis Rebo Awal Nyai Ageng Pinatih Berdoa untuk Leluhur dan Keselamatan Alam

Buku “Satu Abad Stadion Gajayana”, Ungkap Sejarah Stadion Tertua di Indonesia

Pria Pasuruan Curi Motor di Teras Rumah Lawang, Ditangkap Warga dan Polisi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Panglima TNI Tegaskan Operasi Kemanusiaan di Aceh-Sumatra Harus Cepat dan Aman

Kodim Wonosobo Bekali HIPMI Bela Negara Lewat Kewirausahaan

Buku ‘Suntingan Teks Kakawin Lambang Pralambang’ Sajikan Edisi Kritis Naskah Tunggal

Prajurit TNI Pikul Logistik Puluhan Kilometer, Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Sitahuis

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved