email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 25 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Debitur FIFGROUP Pasuruan Dipenjara Akibat Over Alih Kredit Motor

by Syaiful Arif
12 September 2024

JAVASATU.COM-PASURUAN- Oknum debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan berinisial SU dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp27,7 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil, setelah terbukti melakukan over alih kredit sepeda motor secara ilegal. Putusan ini tercatat dalam putusan nomor 176/Pid.B/2024/PN Bil yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin.

(Foto: Istimewa)

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika SU mengajukan pembiayaan kredit sebesar Rp29,3 juta dengan jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk sepeda motor Honda Vario, dengan jangka waktu 36 bulan dan angsuran sebesar Rp814 ribu per bulan. Namun, SU hanya membayar dua kali angsuran di awal dan kemudian menunggak pembayaran berikutnya.

FIFGROUP Cabang Pasuruan melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari menghubungi SU melalui telepon, kunjungan langsung ke rumah, hingga mengirimkan surat somasi. Namun, SU tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Saat FIFGROUP bermaksud mengeksekusi sepeda motor yang dijadikan jaminan fidusia, SU mengaku tidak dapat menunjukkan motor tersebut. Belakangan diketahui bahwa SU telah memindahtangankan motor tersebut kepada seseorang berinisial NM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meskipun SU berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh NM untuk melakukan perjanjian pembiayaan, tindakannya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP melaporkan SU ke polisi.

Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan SU telah menyebabkan kerugian materil sebesar Rp27,7 juta.

BacaJuga :

Kecamatan Kedungkandang Luncurkan Logo Baru, Simbol Gerakan Pelestarian Budaya Lokal

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Ditangkap

“Perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arif, Kamis (12/09/2024).

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen dalam pengajuan kredit atau pembiayaan, serta mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi pidana,” pungkasnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGROUP Pasuruan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kecamatan Kedungkandang Luncurkan Logo Baru, Simbol Gerakan Pelestarian Budaya Lokal

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Ditangkap

Trotoar Jembatan Embong Brantas Ambrol, Wali Kota Malang Minta Perbaikan Cepat

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Patroli Diperketat, Polres Gresik Awasi Jalur Blackspot Duduksampeyan

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Polres Malang Beri Hadiah Pengendara Tertib, Operasi Zebra Jadi Edukasi Keselamatan

Warga Putukrejo Demo Proyek SPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, Tuntut Hentikan Sementara

Dinkes Gresik dan IIDI Bersinergi Cetak Kader Kesehatan Remaja Berprestasi

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Warga Putukrejo Demo Proyek SPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, Tuntut Hentikan Sementara

Lailatul Ijtima’ ke-29 MWCNU Dukun Fokus pada Usaha Ekonomi

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved