email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penagih Utang Aniaya Ibu dan Anak di Gresik, Pelaku Ditangkap

by Sudasir Al Ayyubi
29 Desember 2025

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang penagih utang berinisial MMT (27) atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi kekerasan tersebut terjadi saat pelaku menagih utang dan sempat terekam video yang viral di media sosial.

(Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), untuk menagih utang milik suami korban.

“Suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja. Pelaku tidak menerima penjelasan tersebut dan kemudian merekam korban serta kondisi rumah sambil mengancam akan menyebarkan video dengan alasan gagal bayar,” ujar AKP Arya, Senin (29/12/2025).

Cekcok kemudian terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT diduga melakukan penganiayaan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba membawa tas pelaku ke pengurus RT setempat.

ADVERTISEMENT

Ibu korban berinisial S yang berupaya melerai justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” jelas AKP Arya.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street, ponsel yang digunakan untuk merekam korban, jaket, helm, serta nota pembayaran angsuran.

Saat ini, MMT ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

AKP Arya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Ia juga menegaskan agar penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun kekerasan dalam menjalankan aktivitas penagihan. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikPenganiayaanPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d