JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang penagih utang berinisial MMT (27) atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi kekerasan tersebut terjadi saat pelaku menagih utang dan sempat terekam video yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), untuk menagih utang milik suami korban.
“Suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja. Pelaku tidak menerima penjelasan tersebut dan kemudian merekam korban serta kondisi rumah sambil mengancam akan menyebarkan video dengan alasan gagal bayar,” ujar AKP Arya, Senin (29/12/2025).
Cekcok kemudian terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT diduga melakukan penganiayaan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba membawa tas pelaku ke pengurus RT setempat.
Ibu korban berinisial S yang berupaya melerai justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kami tangkap pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” jelas AKP Arya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street, ponsel yang digunakan untuk merekam korban, jaket, helm, serta nota pembayaran angsuran.
Saat ini, MMT ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
AKP Arya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
Ia juga menegaskan agar penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun kekerasan dalam menjalankan aktivitas penagihan. (bas/nuh)