email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
6 Januari 2026

JAVASATU.COM- Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Seorang pelaku berinisial RRR (30) berhasil diamankan polisi.

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik. (Foto: ist)

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.13 WIB di area SPBU Sembayat. Korban diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.

Insiden bermula saat korban tengah mengisi bahan bakar. Pelaku yang sebelumnya telah mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegur dengan nada tinggi. Adu mulut singkat pun terjadi sebelum pelaku melakukan pemukulan.

“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong beberapa kali hingga korban terjatuh dari kendaraannya,” ujar Gifari, Selasa (6/1/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban hingga tersungkur di area SPBU, lalu meninggalkan lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Manyar pada 5 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Hasilnya, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, dan membawanya ke Mapolsek Manyar untuk proses hukum lebih lanjut.

BacaJuga :

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, topi hitam, kaos hitam, dan celana pendek abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Manyar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikKecamatan ManyarPenganiayaanPolres GresikPolsek ManyarSPBU

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d