JAVASATU.COM- Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Seorang pelaku berinisial RRR (30) berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.13 WIB di area SPBU Sembayat. Korban diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.
Insiden bermula saat korban tengah mengisi bahan bakar. Pelaku yang sebelumnya telah mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegur dengan nada tinggi. Adu mulut singkat pun terjadi sebelum pelaku melakukan pemukulan.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong beberapa kali hingga korban terjatuh dari kendaraannya,” ujar Gifari, Selasa (6/1/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban hingga tersungkur di area SPBU, lalu meninggalkan lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Manyar pada 5 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hasilnya, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, dan membawanya ke Mapolsek Manyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, topi hitam, kaos hitam, dan celana pendek abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Manyar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (bas/arf)