JAVASATU.COM- Sat Samapta Polres Gresik menyita total 57 botol minuman keras (miras) ilegal, termasuk Arak Bali dan Macallan, dalam operasi tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Cerme dan Menganti, Kamis malam (2/10/2025). Dua pelaku berinisial SW dan AW berhasil diamankan beserta barang bukti siap edar.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, sebuah rumah di Kecamatan Cerme, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras dipindahkan ke rumah SW di Kecamatan Menganti. Di rumah tersebut, petugas menemukan 38 botol Arak Bali yang disembunyikan dalam tas.
Berdasarkan keterangan SW, miras didapat dari L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme. Tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan dan mengamankan AW dengan 17 botol Arak Bali serta 2 botol miras impor Macallan.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menegaskan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” ujar AKP Heri.
AKP Heri juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan bisa disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (bas/arf)