JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menggelar razia besar-besaran terhadap kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan. Dalam operasi tersebut, polisi juga mendata belasan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang berada di Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P. S., S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (15/3/2025) malam hingga Minggu (16/3/2025) dini hari.
Hasilnya, sebanyak 213 botol miras berbagai merek disita dari dua kafe di Kecamatan Pakisaji, yaitu Kafe JF Bendo dan Kafe Pelangi.
“Petugas menyita miras dari dua kafe yang tetap beroperasi saat Ramadan. Dari Kafe JF Bendo, kami menyita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ditemukan 148 botol miras,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Minggu (16/3/2025).
Selain menyita miras, polisi juga mendata 18 pemandu lagu atau LC yang tengah bekerja di kedua kafe tersebut. Seluruh pengunjung dan pemandu lagu kemudian diminta membubarkan diri.
“Kami memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu serta pengunjung agar tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah,” tegas Bambang.
AKP Bambang menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan selama Ramadan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. Langkah ini diambil untuk menjaga ketenangan warga dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami tidak akan segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Agb/Saf)