email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Tegang, Nikita Mirzani Beber Dampak Postingan Isa Zega

by Agung Baskoro
17 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Suasana tegang mewarnai persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/4/2025). Nikita Mirzani yang hadir sebagai saksi melalui sambungan daring dari Polda Metro Jaya membeberkan dampak serius dari unggahan Isa Zega terhadap Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam keterangannya, Nikita menyebut bahwa Shandy mengalami pendarahan dua kali saat hamil, tak lama setelah Isa mengunggah video yang menyumpahi anak dalam kandungannya.

“Shandy mengalami pendarahan dua kali dan akhirnya melahirkan lebih cepat. Saya tahu itu karena kami sempat video call saat dia dirawat di rumah sakit,” ujar Nikita.

Nikita juga mengungkap bahwa unggahan-unggahan Isa Zega tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis Shandy. Ia menyebut, Shandy menjadi murung dan tertekan akibat postingan yang menyasar dirinya dan keluarganya secara berulang kali.

“Postingannya tiap hari, banyak sekali. Di TikTok, Instagram, semuanya menyerang Shandy. Bahkan produknya juga dijelekkan,” tambah Nikita.

Tak hanya soal dampak psikologis, Nikita juga menyinggung soal dugaan permintaan uang miliaran rupiah yang dilakukan Isa kepada Shandy. Menurutnya, informasi itu ia dengar langsung dari Shandy dan dr. Oky.

“Waktu itu Mbak Shandy bilang Isa sempat minta uang, tapi tidak dikasih. Setelah itu muncul serangan-serangan di media sosial,” ungkapnya.

BacaJuga :

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Kesaksian Nikita langsung memicu respons keras dari kuasa hukum Isa Zega, Pitra Ramadhoni Nasution dan Elza Syarief. Mereka menilai keterangan yang disampaikan Nikita terlalu banyak bersifat asumsi dan tidak berdasarkan pengalaman langsung.

“Saksi tidak boleh menyampaikan opini atau kabar dari orang lain seolah fakta. Ini bisa mengarah pada kesaksian palsu. Tidak ada pengancaman dan pemerasan,” kata Elza.

Ketegangan pun tak terhindarkan saat kuasa hukum dan Nikita saling menyela. Ketua Majelis Hakim Ayun Ristianto akhirnya menegaskan bahwa sidang harus dikendalikan oleh majelis dan meminta agar saksi tetap fokus.

“Penasihat hukum tidak boleh berdiri di kanan kiri saksi. Silakan keberatan disampaikan secara resmi, bukan dengan intervensi,” ujar Ayun dengan tegas.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaNikita Mirzani
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Modus COD Facebook, Mahasiswa di Gresik Gasak Motor saat Test Drive

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rembuk Akur di Bawean, Wabup Gresik Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Pupuk

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

Lapas Malang Gandeng Dinkes Gelar VCT Mobile, 155 Warga Binaan Diperiksa

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabai Rawit Sempat Naik

Prev Next

POPULER HARI INI

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d