email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Wanprestasi Perumahan di Kediri, Penggugat Singgung Potensi Pidana

by Redaksi Javasatu
18 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Rabu (17/12/2025). Sidang dengan agenda mediasi tersebut dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Mediasi yang digelar secara tertutup itu mempertemukan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera selaku penggugat dengan PT Sekar Pamenang sebagai tergugat. Hakim mediator menyatakan deadlock setelah kedua belah pihak bertahan pada posisi masing-masing.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah memaksimalkan proses mediasi, termasuk pelaksanaan kaukus dengan para prinsipal.

“Kami menghargai upaya hakim mediator. Mediasi sudah dilakukan secara maksimal, namun belum menemukan titik temu,” ujar Imam kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Imam menjelaskan, kegagalan mediasi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyebut, sejak awal perjanjian hingga materi promosi, tergugat menjanjikan pembangunan mengacu pada PBG, bukan sekadar site plan.

“Dalam brosur dan perjanjian disebutkan jelas mengacu pada PBG. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Senada, Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Samsul, menilai akar persoalan terletak pada perbedaan penerapan perizinan. Menurutnya, dinas teknis terkait sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembangunan seharusnya mengikuti PBG sebagai izin terakhir.

Penggugat juga menyinggung potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana. Namun, Imam menegaskan hal tersebut masih sebatas pandangan hukum pihaknya dan memerlukan kajian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya menyampaikan potensi yang menurut kami perlu dikaji secara hukum, mengingat fasum-fasos merupakan kewenangan pemerintah,” kata Imam.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo. (Foto: Javasatu.com)

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mediasi hari ini dinyatakan tidak berhasil karena tidak tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Bagus menyatakan, pihak tergugat telah menyampaikan posisi terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan. Apabila kerja sama diakhiri, kliennya meminta pengembalian investasi tersebut.

Ia juga menilai tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar tidak sesuai perhitungan versi tergugat.

Tergugat juga mengklaim telah menyelesaikan pembangunan fasum-fasos sebagaimana kewajibannya. Meski demikian, Bagus membuka peluang penyelesaian damai di luar persidangan.

“Secara formal mediasi memang gagal, tapi kami tetap membuka kemungkinan perdamaian di luar pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim belum memberikan penilaian atas pokok perkara karena proses masih berada pada tahap awal penyelesaian sengketa. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Dengan berakhirnya proses mediasi ini, sengketa kerja sama pengembangan perumahan tersebut resmi memasuki tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (saf/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: HukumKabupaten KediriPN Kabupaten KediriSidang Gugatan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d