Javasatu,Malang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, memberikan terobosan untuk menangani pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) diwilayahnya. Yaitu, pemerintah desa diperbolehkan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam penanganannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Malang, Suwadji, mengatakan, dalam penggunaan DD/ADD ini mengacu Surat Edaran (SE) Bupati tentang penanganan Covid-19. Serta SE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Desa diberi keleluasaan untuk menggunakan anggaran ADD/DD dalam penanganan Covid-19. Itu sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang” ucap Suwadji, saat ditemui. Kamis (02/04/20).
Meski begitu lanjut Suwandi, pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran untuk penangan Covid-19 itu. harus melalui mekanisme yang ada di desa.
“Tapi untuk pergeseran ADD/DD dalam penanganan Covid-19 harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang dalam APBDes” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Suwadji, jika desa sudah terlanjur dan disahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka perubahan tersebut harus mengetahui pihak Kecamatan. Atau mengacu pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang pengertian keuangan desa.
“Perubahan rincian APBDes itu dituangkan didalam Perkades tentang penjabarannya. Jadi hanya penjabarannya saja yang dirubah, dan dimasukkan ke anggaran kedaruratan yang berkaitan dengan kondisi luar biasa seperti saat ini” terangnya.
Dan untuk lebih lengkapnya lagi, tambah Suwadji, untuk perubahan harus sepengetahuan BPD dan disampaikan secara tertulis kepada Camat untuk diklarifikasi.
“Nah, kalau sudah waktunya perubahan, baru bisa dimasukkan di Perubahan APBDes” tukasnya. (Agb/Arf)