JAVASATU.COM-SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menyampaikan berkas lima tersangka tragedi kanjuruhan telah dinyatakan lengkap ( P21).

“Bahwa pada hari Selasa, sekira pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, Rabu (21/12/2022) kepada awak media.
Dibeberkan, lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema Arema FC AH, Securty Officer SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim H, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Sementara itu, dikatakan, berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang Fathur.
Ia menambahkan, berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.
“Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya,” kata Fathur.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL.
“Berkas lima tersangka sudah P21, sementara untuk satu tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Kombes Dirmanto.
Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Jatim akan segera melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.
Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Bas/Agb/Saf)