Javasatu,Surabaya- Khusus warga Jatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.
Kabar gembira itu diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagram @khofifah.ip, Senin (19/4/2021). Program itu dikemas dalam ‘Diskon Ramadan 2021’.
Dalam unggahan itu dituliskan diskon Ramadan 2021 yang diberikan berupa Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Diskon Ramadan untuk pajak kendaraan bermotor termasuk Kendaraan Baru, dan Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik lama dan baru.
Rinciannya, pengurangan PKB untuk roda 4 dan lebih sebesar 5 persen, serta untuk roda 2 dan 3 sebesar 15 persen.
Melalui unggahan itu, Pemprov Jatim mengingatkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program diskon di bulan ramadan tersebut. (Saf)