email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KPU Klarifikasi Atek Terkait PAW Anggota DPRD Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
31 Maret 2021

Javasatu,Gresik- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik memanggil Atek terkait klarifikasi persyaratan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golkar, Rabu (31/3/2021).

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni (tengah), Atek (kanan), Komisioner KPUD Gresik Elvita Yulianti. (Foto: Istimewa)

Atek tiba di kantor KPUD Gresik Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo Gresik sekitar pukul 12.12 Wib diterima langsung oleh Ketua KPUD Gresik Akhmad Roni dan komisioner KPUD Gresik Elvita Yulianti.

Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni menyampaikan bahwa pemanggilan kali ini untuk menindaklanjuti surat dari DPRD Gresik Perihal PAW Partai Golkar.

“DPRD kirim surat ke KPU berdasarkan surat DPD Golkar karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia, untuk PAW, siapa yang menggantikan? DPRD minta ke KPU” kata Roni.

Selanjutnya menurut Roni, KPU akan mengkaji siapa suara terbanyak berikutnya dari partai Golkar untuk dapil 4 (Driyorejo – Wringinanom) setelah Sugio yang meninggal dunia.

“Untuk Golkar, terbanyak berikutnya Pak Atek” tegas Roni.

Proses klarifikasi ini menjadi penting untuk mengetahui apakah calon penggantinya memenuhi syarat atau tidak.

BacaJuga :

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

“Pak Atek hari ini kita klarifikasi, karena memang harus ada proses klarifikasi, apakah yang menggantikan ini memenuhi syarat” terang Roni.

Menurut Roni, proses PAW anggota DPRD mengacu pada PKPU No. 6 Tahun 2019, dimana ada tiga alasan anggota DPRD bisa diganti atau PAW, pertama karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan yang ketiga idak memenuhi syarat.

Selanjutnya KPUD Gresik mempunyai waktu 5 hari kerja untuk membalas surat dari DPRD Gresik.

“Paling lambat hari Rabu kita akan membalas surat dari DPRD” pungkas Roni. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AtekDPRD GresikFraksi Partai GolkarKPU GresikPAWPolitik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

Jelang Nataru, Stok Bapok Kabupaten Malang Dipastikan Aman, Harga Stabil

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Malam Natal, Polres Gresik Sterilisasi Gereja Secara Menyeluruh

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

BERITA LAINNYA

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved