Javasatu,Malang- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat akan bertindak tegas terkait bangunan tower Base Transceiver Tunggal (BTS) yang tidak berizin (Ilegal).

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya itu akan turun langsung dan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan atas bangunan tak berijin tersebut.
“Kalau memang tidak berizin, kita (Pemkab Malang, red) harus tegas, karena bangunan tower BTS itu sangat rawan,” ucap Wahyu saat berada di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Senin (5/4/2021).
Menurut Wahyu, seharusnya pengerjaan bangunan tower BTS itu dimulai dari perizinannya terlebih dahulu, kemudian baru pengerjaan bangunannya.
“Biasanya masyarakat tidak tahu, tiba-tiba bangunan tower sudah tinggi, dan pihak pelaksana baru minta izin ke warga,” jelasnya.
Sementara menyikapi bangunan BTS di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Wahyu akan bertindak tegas karena bangunan itu ditengarai tidak berizin.
“Kalau yang di Bantur itu, kami perketat pengawasannya, apalagi dekat dengan permukiman warga. Ini paling rawan, dikhawatirkan berdampak pada masyarakat sekitar,” terangnya.
Ini merupakan kewajiban bersama jika menemui hal serupa (tower tak berizin), Wahyu meminta masyarakat melakukan pengawasan dan segera melapor ke Pemkab Malang.
“Masyarakat bisa mempertanyakan langsung, masyarakat lah yang lebih tahu, karena masyarakat yang pertama untuk dimintai tandatangan untuk salah satu persyaratan pengurusan izin,” Wahyu mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, bangunan tower Base Transceiver Tunggal (BTS), yang memiliki tinggi kurang lebih mencapai 50 meter tersebut berdiri kokoh di dekat rumah warga Wonokerto, Bantur.
Bangunan BTS tersebut ditengarai tidak memiliki izin, lantaran pemilik rumah yang berada persis di sebelah selatan dari tower merasa tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis. (Agb/Arf)