email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengemudi Laka Maut Tewaskan 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

by Agung Baskoro
31 Mei 2021

Javasatu,Malang- Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan kondisi membaik, seorang pengemudi dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/5/2021) lalu. Yang menewaskan 8 orang, 6 diantaranya luka berat, Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan pengemudi tersebut sebagai tersangka.

Kecelakaan maut di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/5/2021) lalu. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap sopir tersebut harus menunggu pemulihan fisik, karena mengalami patah tulang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Foto: Istimewa)

Pengemudi Mitsubishi L300 bak terbuka yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah Muhammad Asim (44), warga Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

“Ya, hasil pemeriksaan yang di asistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu, tersangka atas peristiwa itu adalah sopir (Muhammad Asim). Ia ditetapkan tersangka per hari ini,” ungkap Hendri. Senin (31/5/2021).

Adapun alasan kuat Kepolisian menetapkan Muhammad Yasin sebagai tersangka, karena sudah melalui proses pemeriksaan dan menyimpulkan kelalaian dalam berkemudi, sehingga mengakibatkan kecelakaan.

“Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap,” tuturnya.

Hendri juga menambahkan bahwa, dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) yang merawat Muhammad Asim menyatakan sudah memperbolehkan pulang untuk masa pemulihan dirumahnya.

BacaJuga :

Satresnarkoba Polres Gresik Diganjar Penghargaan Polda Jatim

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

“Kalau nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Untuk memantau perkembangan kondisi tersangka, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah mengatakan ada satu anggota Satlantas Polres Malang yang ditugaskan mengawal tersangka di kediamannya.

“Indikator tersangka dikatakan kondisinya membaik paling tidak ketika pihaknya sudah bisa menjaga diri, maka tersangka akan kami bawa ke kantor (Mapolres Malang) untuk dilakukan penahan,” ujar Agung.

Selanjutnya kepada tersangka, Agung menyebut akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KecelakaanKecelakaan PoncokusumoPolres MalangSatlantas Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Imbas Penurunan Dana TKD, Pemkot Malang Lelang Dini, Dimulai Awal 2026

Ranperda APBD Kota Malang 2026 Disahkan, Penurunan Dana TKD Jadi Tantangan

Satresnarkoba Polres Gresik Diganjar Penghargaan Polda Jatim

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

BERITA LAINNYA

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

Jescara Resmi Debut, Rilis Single Perdana ‘Maafkan Aku’ di Akhir 2025

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved