Javasatu,Blitar- Resepsi pernikahan di Kabupaten Blitar kembali dilarang pasca wilayah tersebut ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Jika masih ditemukan ada yang menggelar resepsi secara diam-diam, petugas tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Ini kita lakukan kan tujuannya untuk kepentingan bersama. Mengingat saat ini kembali berstatus zona merah, maka pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan semaksimal mungkin,” kata Krisna Yekti, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Kamis (7/1/2021).
Krisna menuturkan, larangan digelar resepsi pernikahan sudah sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi. Namun untuk akad nikah bisa tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang baik dan benar.
“Jadi hasil kesepakatan ini akan segera kita edarkan ke wilayah seperti kecamatan, kelurahan, dan desa. Agar segera diteruskan kepada masyarakat dan nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tandasnya.
Untuk diketahui, selama beberapa hari terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar melonjak signifikan. Kenaikan perhari bisa mencapai ratusan kasus. Klaster-klaster baru bermunculan, banyak kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan ditutup sementara akibat ada pegawai yang positif Covid-19.
Berita Lainnya:
-
PSBB Jawa-Bali Akan Berdampak Pada Ekonomi NTT – Nusadaily.com
-
Menag Ingin Jadi Koordinator, Susun Materi Tes Seleksi ASN Terkait Deradikalisasi – Nusadaily.com
-
BMKG Catat Sebanyak 3 Kali Gempa Bumi Dirasakan pada Kamis – Nusadaily.com
Berdasarkan update persebaran Covid-19, di wilayah Kabupaten Blitar hingga 6 Januari 2021, ada tambahan kasus sebanyak 37 orang. Sehingga total kasus mencapai 2.160 orang. Dari 22 kecamatan, hanya satu yang berstatus zona hijau, yakni Bakung. Sedangkan lainnya zona merah. (ND/JS)
Comments 1