JAVASATU.COM- Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus memesan nasi kotak.

Tersangka diketahui telah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya.
Pelaku berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, diamankan pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 09.30 WIB di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku sempat mencoba kabur dan sudah kami beri peringatan. Karena tidak kooperatif, kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak/didor, red). Satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (23/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AC (46), warga Manyar, Gresik melaporkan motornya digondol pelaku yang berpura-pura memesan 80 kotak nasi. Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, di sebuah warung sederhana.
Pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang, namun di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun, lalu kabur membawa motor korban.
Korban langsung melapor ke Polsek Manyar setelah motornya tak kunjung dikembalikan.
Polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya dua bulan kemudian.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha NMAX warna hitam, 1 jaket hoodie warna hitam, Rekaman CCTV dari beberapa TKP.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa di 29 lokasi, dengan sebaran terbanyak di Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta di Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas. Sasaran utama pelaku adalah warung makan.
Polisi mengimbau warga agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan orang baru. Apalagi sampai meminjamkan barang pribadi seperti motor,” imbau AKP Abid.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (bas/nuh)