email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curanmor Modus Pesan Nasi Kotak, Beraksi di 29 TKP “Didor” Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
24 Juli 2025

JAVASATU.COM- Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus memesan nasi kotak.

(Foto: Javasatu.com)

Tersangka diketahui telah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya.

Pelaku berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, diamankan pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 09.30 WIB di kawasan Tambaksari, Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku sempat mencoba kabur dan sudah kami beri peringatan. Karena tidak kooperatif, kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak/didor, red). Satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (23/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AC (46), warga Manyar, Gresik melaporkan motornya digondol pelaku yang berpura-pura memesan 80 kotak nasi. Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, di sebuah warung sederhana.

Pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang, namun di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun, lalu kabur membawa motor korban.

Korban langsung melapor ke Polsek Manyar setelah motornya tak kunjung dikembalikan.

Polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya dua bulan kemudian.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha NMAX warna hitam, 1 jaket hoodie warna hitam, Rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa di 29 lokasi, dengan sebaran terbanyak di Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta di Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas. Sasaran utama pelaku adalah warung makan.

BacaJuga :

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Polisi mengimbau warga agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan orang baru. Apalagi sampai meminjamkan barang pribadi seperti motor,” imbau AKP Abid.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Curanmor GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d