email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 9 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dalang Aksi Blokir Satpas Dijebloskan ke Tahanan Polres Malang

by Agung Baskoro
19 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Otak dari aksi mengganggu pelayanan masyarakat di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023) kemarin, akhirnya harus berurusan dengan tim satuan resese kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

(Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Pelakunya adalah ARF (65) warga Desa Jeru Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Diketahui ARF telah merencanakan aksi tersebut pada Sabtu (16/12/2023).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, Arifin melakukan penghasutan terhadap 9 orang saudara dan tetangganya untuk mau ikut melakukan aksi di Satpas Singosari.

“Adapun cara yang dilakukan oleh ARF adalah dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Satpas Singosari. Yang bersangkutan menyiapkan sound system, genset, mobil pikap, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes atau aduan terkait tata cara penerbitan SIM melalui tes uji teori dan praktik,” kata Wisnu, Selasa (19/12/2023).

Wisnu juga menjelaskan, cara pelaku menjalankan aksinya dengan memarkirkan 4 unit mobil, masing-masing 2 mobil di pintu Satpas Singosari bagian Utara, dan mobil lainnya di sebelah Selatan. Dan itu berakibat terhambatnya akses pelayanan masyarakat.

“Yang bersangkutan ini telah melakukan aksi serupa pada sekira bulan Juni dan Desember 2022,” jelas Wisnu.

Lebih jauh, Wisnu menambahkan, aksi ARF itu dilakukan karena dirinya ingin menjadi calo di Satpas Singosari. Padahal, selama ini Satpas Singosari sudah steril dari aksi percaloan.

BacaJuga :

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

“Yang bersangkutan ini berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi masyarakat, karena dengan yang bersangkutan ini dalam membantu masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi, ia akan mendapatkan keuntungan. Padahal selama ini, Satpas Polres Malang sudah bersih dari calo,” tutup Wisnu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP.

“Kami tegaskan di sini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan pelayanan SIM kepada masyarakat terganggu,” tukasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CaloPolrees MalangSatpas Polres MalangSatreskrim Polres MalangSIM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dukung Swasembada Pangan, Polres Gresik Panen Jagung Serentak

Aice Got You! Hadirkan Panggung Bakat Lokal, Dorong Generasi Muda Berkarya di Daerah

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim Sidoarjo

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

Siswa SMK Bumi Aswaja Gresik Belajar Otomotif dan Elektronika di BBPPMPV-BOE Malang

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan untuk Lansia dan Ojol di Jakarta

Nelayan Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Mengapung di Perairan Manyar

Kejari Kota Malang dan Polresta Siap Adaptasi KUHP Baru, Cegah Berkas Kasus Bolak-Balik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Jejak Spiritual Nyai Ageng Pinatih, Rebo Awal Jadi Perekat Warga dan Mahasiswa UNAIR

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

BERITA LAINNYA

Aice Got You! Hadirkan Panggung Bakat Lokal, Dorong Generasi Muda Berkarya di Daerah

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim Sidoarjo

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan untuk Lansia dan Ojol di Jakarta

Polres Brebes Luncurkan SPPG Kotabaru, Salurkan 1.692 Porsi MBG untuk Siswa

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

Pangkoopsud II Pimpin Sertijab Tiga Komandan Lanud di Makassar

Bakamla Pulangkan Enam Nelayan WNI yang Terdampar di Perairan Timor Leste

Peran TNI Wujudkan Swasembada Pangan Nasional Diapresiasi Presiden Prabowo

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved