email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dalang Aksi Blokir Satpas Dijebloskan ke Tahanan Polres Malang

by Agung Baskoro
19 Desember 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Otak dari aksi mengganggu pelayanan masyarakat di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023) kemarin, akhirnya harus berurusan dengan tim satuan resese kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

(Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Pelakunya adalah ARF (65) warga Desa Jeru Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Diketahui ARF telah merencanakan aksi tersebut pada Sabtu (16/12/2023).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, Arifin melakukan penghasutan terhadap 9 orang saudara dan tetangganya untuk mau ikut melakukan aksi di Satpas Singosari.

“Adapun cara yang dilakukan oleh ARF adalah dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Satpas Singosari. Yang bersangkutan menyiapkan sound system, genset, mobil pikap, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes atau aduan terkait tata cara penerbitan SIM melalui tes uji teori dan praktik,” kata Wisnu, Selasa (19/12/2023).

Wisnu juga menjelaskan, cara pelaku menjalankan aksinya dengan memarkirkan 4 unit mobil, masing-masing 2 mobil di pintu Satpas Singosari bagian Utara, dan mobil lainnya di sebelah Selatan. Dan itu berakibat terhambatnya akses pelayanan masyarakat.

“Yang bersangkutan ini telah melakukan aksi serupa pada sekira bulan Juni dan Desember 2022,” jelas Wisnu.

Lebih jauh, Wisnu menambahkan, aksi ARF itu dilakukan karena dirinya ingin menjadi calo di Satpas Singosari. Padahal, selama ini Satpas Singosari sudah steril dari aksi percaloan.

BacaJuga :

Diserbu Emak-emak, Pasar Murah Singosari Jual Gula Rp14 Ribu

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

“Yang bersangkutan ini berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi masyarakat, karena dengan yang bersangkutan ini dalam membantu masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi, ia akan mendapatkan keuntungan. Padahal selama ini, Satpas Polres Malang sudah bersih dari calo,” tutup Wisnu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP.

“Kami tegaskan di sini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan pelayanan SIM kepada masyarakat terganggu,” tukasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CaloPolrees MalangSatpas Polres MalangSatreskrim Polres MalangSIM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PKS Gresik Gelar Quran Fest Ramadan 1447 Hijriah

Diserbu Emak-emak, Pasar Murah Singosari Jual Gula Rp14 Ribu

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Polisi Gagalkan Perang Sarung di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan

Suporter Curvasud Arema Agregat 87 Bagi Takjil Gratis di Tengah Hujan

Lapas Malang Manfaatkan Ramadan untuk Bentuk Karakter Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

BERITA LAINNYA

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved