JAVASATU.COM-BATU- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kalangan oknum akademis. Dalam operasi selama Januari 2025, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang sarjana pertanian dan mahasiswa Fakultas Pertanian dari universitas terkemuka di Malang.
Salah satu pelaku utama, ANW (28), warga Desa Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang, diketahui mengembangkan tanaman ganja secara ilegal di lahan pribadinya.
ANW, yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian, telah memulai eksperimen budidaya ganja sejak 2019. Dari penggerebekan di kebunnya, polisi menyita 62 batang pohon ganja yang sedang tumbuh dan 36 gram ganja kering di rumahnya.
“Pelaku memanfaatkan ilmunya untuk mengembangkan ganja dengan teknik khusus. Ini sangat disayangkan mengingat latar belakang pendidikannya,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Selain ANW, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, termasuk AAP, warga Desa Bulukerto, Bumiaji, yang kedapatan mengedarkan 44 ribu butir pil koplo dengan metode ranjau.
Tersangka lain, AF, warga Kelurahan Mojolangu, Malang, diamankan dengan barang bukti 97.780 butir pil koplo yang dijual melalui sistem COD.
“Dua tersangka lain, RS dan MRR, diduga bekerja sama dengan ANW untuk mengedarkan ganja kering hasil budidayanya,” tambah Kapolres.
Menurut pengakuan ANW, ia menjual ganja kering seharga Rp100 ribu per dua gram, memanfaatkan pengetahuan agronominya untuk meraup keuntungan besar.
“Menanam ganja membutuhkan ketelatenan dan teknik khusus, yang ia kuasai dari eksperimen bertahun-tahun,” jelas AKBP Andi.
Polres Batu terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya mencegah penyebaran narkoba di lingkungan mereka. (Yon/Arf)