email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 2 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kembangkan Budidaya Ganja, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polisi

by Wiyono
15 Januari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kalangan oknum akademis. Dalam operasi selama Januari 2025, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang sarjana pertanian dan mahasiswa Fakultas Pertanian dari universitas terkemuka di Malang.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Salah satu pelaku utama, ANW (28), warga Desa Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang, diketahui mengembangkan tanaman ganja secara ilegal di lahan pribadinya.

ANW, yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian, telah memulai eksperimen budidaya ganja sejak 2019. Dari penggerebekan di kebunnya, polisi menyita 62 batang pohon ganja yang sedang tumbuh dan 36 gram ganja kering di rumahnya.

“Pelaku memanfaatkan ilmunya untuk mengembangkan ganja dengan teknik khusus. Ini sangat disayangkan mengingat latar belakang pendidikannya,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Selain ANW, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, termasuk AAP, warga Desa Bulukerto, Bumiaji, yang kedapatan mengedarkan 44 ribu butir pil koplo dengan metode ranjau.

Tersangka lain, AF, warga Kelurahan Mojolangu, Malang, diamankan dengan barang bukti 97.780 butir pil koplo yang dijual melalui sistem COD.

“Dua tersangka lain, RS dan MRR, diduga bekerja sama dengan ANW untuk mengedarkan ganja kering hasil budidayanya,” tambah Kapolres.

BacaJuga :

Tenthirty Coffee Buka di Kota Batu, Ngopi di Tengah Hutan Pinus Jadi Daya Tarik Utama

Batu Street Food Festival 2025 Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Premium Harga Kaki Lima

Menurut pengakuan ANW, ia menjual ganja kering seharga Rp100 ribu per dua gram, memanfaatkan pengetahuan agronominya untuk meraup keuntungan besar.

“Menanam ganja membutuhkan ketelatenan dan teknik khusus, yang ia kuasai dari eksperimen bertahun-tahun,” jelas AKBP Andi.

Polres Batu terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya mencegah penyebaran narkoba di lingkungan mereka. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

Sinergi Malang Raya Diperkuat, Tiga Pemda Teken Kesepakatan

Wawali Ali Tegaskan Peran ASN, Guru dan Nakes dalam Pembangunan Kota Malang

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Pria Tewas Tengkurap di Selokan Karangploso, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Santri PPI AMF Malang Borong Penghargaan di ME Confest 2025

Kapolresta Malang Kota Beri Penghargaan 33 Personel Berprestasi

Pemkab Gresik Berangkatkan 18 Kafilah Umrah karena Juara Umum MTQ Jatim

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Kapolres Klaten Launching Petugas Siaga Bhayangkara untuk Antisipasi Bencana

Babinsa dan Warga Klopoduwur Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Bakamla RI Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatra

Miben Voice dan Pejuang Mimpi Hibur Anak Penyintas Erupsi Semeru dan Salurkan Donasi

TNI Salurkan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved