JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan 39 orang tersangka, baik pengguna, pengedar hingga penanam pohon ganja.
Waka Polres Malang Kompol Wisnu S Nugroho dalam rilisnya menjelaskan, dari 39 tersangka tersebut terjaring dalam Operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.
“Dari 39 tersangka itu, terdapat 34 kasus, peredaran ganja, sabu, ineks dan dobel L,” jelas Wisnu, Jumat (1/9/2023).
Lebih jauh Wisnu mengungkapkan bahwa, mereka yang terjaring antara lain, 1 orang pelaku penanam ganja, 31 tersangka pengedar dan 7 tersangka merupakan pemakai.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi, sabu 81,72 gram, ganja 1,450 gram, 157 ineks dan pil dobel L sebanyak 26.741 butir,” ungkap Wisnu.
Dalam operasi kali ini, lanjut Wisnu, Polres Malang juga mengungkap kasus baru, yaitu pada peredaran ineks dan peredaran pil ekstasi.
“Pada ungkap ini yang perlu di waspadai yang berbeda dengan ungkap tahun lalu, adalah pada kasus ekstasi dan ineks. Ini sudah mulai merambah wilayah Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Terakhir Wisnu mewanti-wanti kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap perkembangan dan pergaulan anak, agar terhindar dari narkoba.
“Hindari yang berbau narkoba, baik itu orang dewasa dan anak-anak,” tukas Wisnu. (Agb/Arf)