JAVASATU-MEDAN- Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil ungkap perampokan toko emas di Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pimpin Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Yakni berlokasi di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F, Rabu (15/09/21) bertempat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2021/09/IMG_20210916_074508.jpg)
Baca Juga:
-
Ratusan Ribu Dosis Vaksin Coronavac dan Sinovac Tiba di KNIA, Brimob Poldasu Lakukan Pengawalan – Kliktimes.com
-
Krisdayanti Tegaskan Dana Reses Bukan Duit Pribadi Anggota Dewan – Kliktimes.com
-
Ombudsman Perwakilan Maluku Investigasi Krisis Air Bersih di Ambon, Ini Hasilnya – Sentraltimur.com
Dalam konferensi pers ini Kapolda Sumut turut mendampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. Walikota Medan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, M.H, PJU Polda Sumut dan para awak Media.
Kapolda Sumut menyampaikan di depan awak media, pelaku yg berhasil terungkap berjumlah lima orang. Salah satunya adalah otak pelaku dari pencurian emas.
“Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik. Seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast” jelas Kapoldasu.
Irjen Panca menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan Polda Sumut langsung membentuk tim. Untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita-berita hoax yang beredar. Dan Polda Sumut bekerjasama dengan Pemko Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan.
Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku. Yaitu HT (38) yg merupakan Otak Pelaku Pencurian Emas. Ia terpaksa kena tindakan tegas dan terukur. ASkibat melawan petugas saat pra rekonstruksi. Kemudian pelaku PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64).
Emas Utuh Ada di Rumah Ortu Pelaku
“Dari lima tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti. Pelaku sembunyikan di belakang rumah orang tua dari Sdr. H. Dan tidak berkurang sedikit pun karena emas belum sempat mereka jual. Dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh,” jelas Kapoldasu.
Adapun barang bukti yang Polisi sita dari para pelaku. Yaitu satu pucuk senpi laras panjang, satu buah magasin, satu pucuk senpi laras pendek jenis pistol. Satu pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 butir peluru ukuran 9 MM. 69 butir peluru ukuran 7,62 MM. 11 butir Rev ukuran 3,8 MM, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru. Dua=buah tas merk Polo dan Dunlop Sport. Satu potong celana panjang berwarna cream. Satu buah tutup knalpot Honda Scoopy. Tujuh buah hansaplast, satu potong jelana panjang jeans berwarna biru. Dan uang sebesar Rp. 22.000 hasil dari pencurian.
Untuk para pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP. Dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan. Melakukan pengembangan karena satu unit sepeda motor sudah sempat terjual. Sehingga akan mencari penadahnya dan dari mana senjata api tersebut mereka dapat.
Kapolda Sumut juga menambahkan bahwa Polda Sumut sepakat dengan Walikota. Agar para pelaku usaha harus memasang CCTV di tempat – tempat usahanya. Hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.
Dalam akhir konferensi pers ini Kapolda Sumut menekankan bahwa ia dan Pangdam I/BB akan melakukan tindakan keras kepada pelaku kejahatan. Yang coba – coba melakukan aksinya di Sumatera Utara. Dan menyampaikan agar kepada para korban pelaku usaha lainnya agar ke depan lebih berhati – hati lagi dan lebih safety dalam menjalankan usahanya. (Jmk/Ary)