JAVASATU.COM-GRESIK- Seorang pria berinisial CA (25), warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri ponsel di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Kamis (30/1/2025) siang. Pelaku berhasil ditangkap warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Driyorejo. Satu pelaku masih diburu polisi.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, menjelaskan bahwa pelaku mencuri ponsel OPPO A96 milik CRD (16), warga Desa Gadung.
Dibeberkan, saat kejadian, ponsel tersebut sedang diisi daya di warung sembako milik kakek korban, Sukar Jayus. Korban yang tengah mandi di rumahnya baru menyadari kehilangan saat hendak mengambil ponsel sebelum berangkat ke sekolah.
Ketika kembali ke warung, korban melihat seorang pria mencurigakan memegang ponsel miliknya. Spontan, korban berteriak “maling!” hingga mengundang perhatian warga.
Pelaku yang berboncengan dengan rekannya berusaha melarikan diri ke arah timur. Namun, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku berhasil diamankan.
“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa ditangkap warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga pelaku diamankan ke Mapolsek Driyorejo,” ungkap Kompol Musihram.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. (Bas/Arf)