email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gerebek Home Industri Miras Ilegal di Junrejo Batu, Amankan Ratusan Botol

by Wiyono
20 Agustus 2024

JAVASATU.COM-BATU- Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil menggerebek sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun Jeding Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA warga setempat beserta ratusan botol miras siap edar.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Foto: Istimewa/Wiyono)

Diketahui, rumah produksi miras yang diduga ‘dibekingi’ petinggi Partai itu telah beroperasi sejak tahun 2017.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dalam press release yang digelar di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024), mengungkapkan bahwa home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen

“Akhirnya petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik home industri tersebut saudari Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” ungkap Kapolres Batu, Selasa (20/08/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

“Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

BacaJuga :

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Pemkot Batu Beri Santunan Rp 300 Juta untuk Tiga Keluarga

Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan JunrejoMiras IlegalPolres BatuSatresnarkoba Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Gandeng BMH, Polres Gresik Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Pesantren

Pemkot Malang Buka Posko Peduli Bencana Sumatra dan Aceh

BRI Perkuat Digitalisasi Malang Raya Lewat QRIS Tap Festival 2025

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Wabup Gresik Dorong Relawan MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

Workshop Statistik Gresik Dorong SDM Berdaya Saing dan Hilirisasi Industri

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkot Malang Buka Posko Peduli Bencana Sumatra dan Aceh

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Gandeng BMH, Polres Gresik Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Pesantren

Jalan Berlubang di Gondanglegi Malang Bahayakan Pengendara, Warga Minta Perbaikan Segera

BERITA LAINNYA

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Bupati Kediri Ingatkan ASN Baru: Jangan Langgar Norma, Kerja dengan Hati

Panglima TNI Tegaskan Operasi Kemanusiaan di Aceh-Sumatra Harus Cepat dan Aman

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved