email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gerebek Home Industri Miras Ilegal di Junrejo Batu, Amankan Ratusan Botol

by Wiyono
20 Agustus 2024

JAVASATU.COM-BATU- Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil menggerebek sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun Jeding Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA warga setempat beserta ratusan botol miras siap edar.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Foto: Istimewa/Wiyono)

Diketahui, rumah produksi miras yang diduga ‘dibekingi’ petinggi Partai itu telah beroperasi sejak tahun 2017.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dalam press release yang digelar di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024), mengungkapkan bahwa home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen

“Akhirnya petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik home industri tersebut saudari Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” ungkap Kapolres Batu, Selasa (20/08/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

“Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

BacaJuga :

Sempat Buron, Dua Jambret Lebaran di Ngingit Tumpang Malang Dibekuk Polisi

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan JunrejoMiras IlegalPolres BatuSatresnarkoba Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UNISDA Lamongan Resmi Buka Magister Hukum, Hadirkan Guru Besar UNAIR di Kuliah Perdana

Kota Malang Targetkan 200 Emas di Porprov Jatim Tahun 2027

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

JMSI Malang Raya Dukung Gerakan Kemanusiaan NGALAMALANG untuk Sumatra

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Lewat KIM Awards, Pemkot Malang Perkuat Literasi Digital Warga

Gen Z Jadi Ujung Tombak Perang Melawan Narkoba di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Niscala Female Living, Hunian Khusus Perempuan Pertama dan Terbesar di Malang

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Gus Thoriq Serahkan Tongkat Zaitun ke Gus Kikin, Harap Konflik PBNU Segera Islah

BERITA LAINNYA

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter di Sukabumi untuk Percepat Akses Warga

JMSI Bantu Korban Banjir Bandang di Aceh

Aice Got You Surabaya Meriah, Ratusan Peserta Unjuk Aksi

300 Pelajar Blitar Ikuti Persami KKRI di Yonif 511/DY, Pangdam Tekankan Disiplin dan Bela Negara

Listrik Sumbar Pulih 100%, Agam Jadi Daerah Terakhir Menyala Pascabanjir

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved