email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gerebek Home Industri Miras Ilegal di Junrejo Batu, Amankan Ratusan Botol

by Wiyono
20 Agustus 2024

JAVASATU.COM-BATU- Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil menggerebek sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun Jeding Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA warga setempat beserta ratusan botol miras siap edar.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Foto: Istimewa/Wiyono)

Diketahui, rumah produksi miras yang diduga ‘dibekingi’ petinggi Partai itu telah beroperasi sejak tahun 2017.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dalam press release yang digelar di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024), mengungkapkan bahwa home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen

“Akhirnya petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik home industri tersebut saudari Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” ungkap Kapolres Batu, Selasa (20/08/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

“Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

BacaJuga :

Pemkot Batu Salurkan PKH Plus ke 322 Keluarga, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Polres Gresik Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap dalam 12 Hari

Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan JunrejoMiras IlegalPolres BatuSatresnarkoba Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Persada Hospital Malang Tebarkan Kebaikan melalui Donor Darah

Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar DC Ditahan Kejaksaan

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Dorong Perlindungan Sosial Pekerja Ojol dan Platform Digital

Penyair Membaca 80 Tahun Kemerdekaan: Masih Banyak PR Menuju Indonesia Emas

Tukang Bentor di Kepanjen Malang Tewas Tertabrak KA Doho, Diduga Bunuh Diri

Prev Next

POPULER HARI INI

Penyair Membaca 80 Tahun Kemerdekaan: Masih Banyak PR Menuju Indonesia Emas

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

Tukang Bentor di Kepanjen Malang Tewas Tertabrak KA Doho, Diduga Bunuh Diri

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

BERITA LAINNYA

Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar DC Ditahan Kejaksaan

BPJS Kesehatan Dorong Perlindungan Sosial Pekerja Ojol dan Platform Digital

Penyair Membaca 80 Tahun Kemerdekaan: Masih Banyak PR Menuju Indonesia Emas

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

AION V Raih Bintang 5 Euro NCAP, SUV Listrik Aman dan Tangguh Hadir di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved