JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap DF (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur. DF resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan pada Senin (15/9/2025) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Juli 2025 di kamar kosnya. Awalnya korban menolak, namun dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu.
Tidak berhenti di situ, DF kembali mengulangi perbuatannya pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Modus yang digunakan adalah bujuk rayu dan tipu muslihat dengan janji tanggung jawab penuh jika korban hamil.
“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (19/9/2025).
Polisi sudah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih ketat mengawasi anak remaja supaya tidak terjebak dalam pergaulan yang salah. (bas/arf)