JAVASATU.COM-BATU- Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mendeadline pelaksanaan pembangunan Pasar Sayur Kota Batu.
Kejari Kota Batu Melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Dedy Agus Oktavianto SH mengatakan “jika pelaksanaan pembangunan Pasar Sayur Kota Batu tidak dijalankan secara serius dan terkesan molor, TP4D akan menempel ketat pelaksanaan nya dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti kontraktor pemenang tender dan pihak kedua dalam hal ini dinas terkait di pemerintah Kota Batu”.
“Pemenang tender pelaksanaan pembangunan Pasar Sayur Kota Batu tahap II menyerap anggaran senilai 5 Miliar Rupiah, dan di menangkan oleh PT Bintang Wahana Tata dengan durasi kontrak terhitung Surat Perintah Kerja (SPK) di keluarkan pihak dinas terkait selama 180 hari namun hingga menjelang ber akhirnya masa kontrak kerja pelaksanaan pembangunannya masih mencapai 75 persen,”terang Dedy
Terkait keterlambatan pelaksanaan pembangunan yang seharusnya selesai akhir bulan Desember ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu (Kajari) melalui Kasi Intel menjelaskan, pihaknya sementara memberi toleransi sesuai aturan yakni dengan melakukan perubahan perpanjangan kontrak atau adendum
maksimal 50 hari. Meskipun telah menerima adendum TP4D tetap memberikan sanksi denda satu hari perseribu kali nilai kontrak kepada rekanan pelaksana pembangunan Pasar Sayur Kota Batu.
“Semua pelaksanaan pembangunan proyek ada aturannya, jika dalam kurun waktu sesuai masa kontrak dan perpanjangan perubahan masa kontrak atau adendum pihak ketiga selaku rekanan dilalui tetapi pembangunan pasar sayur tahap II belum selesai maka pihak TP4D maka memberikan sanksi Blacklist atau catatan hitam kepada rekanan, dan jika nanti ada temuan penyimpangan terkait pelaksanaan pembangunan pasar sayur tersebut, pihak kejaksaan selaku tim TP4D akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan langkah dalam menyikapi pembangunan pasar sayur kota batu”, pungkasnya. (Yon/Arf)