JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melepas 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas, sekaligus menyerahkan berbagai keputusan kepegawaian kepada ratusan ASN lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (4/5/2026).

Selain pelepasan pensiunan, sebanyak 200 PNS menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, 101 PNS jabatan fungsional menerima SK kenaikan jenjang, serta 15 PNS menerima keputusan tugas belajar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian seorang aparatur negara.
“Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh,” ujar Washil.
Ia menjelaskan, pensiun merupakan siklus yang pasti dialami setiap ASN, baik karena batas usia maupun faktor lainnya. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan dapat mempersiapkan diri secara mental dan tetap menjaga semangat pengabdian.
“Suatu saat, kita semua akan sampai pada tahap tersebut. Ini adalah ketetapan yang berlaku bagi setiap manusia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Washil juga mengapresiasi kinerja para ASN yang menerima kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. Ia menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan hak otomatis, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan.
“Kenaikan pangkat bukan hak mutlak PNS, tetapi penghargaan dari pemerintah berdasarkan kinerja dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Gresik melalui BKPSDM berkomitmen mempercepat proses kenaikan pangkat sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025. Sistem baru memungkinkan pengajuan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan.
“Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat bisa ditetapkan pada bulan berikutnya. Ini untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui program tugas belajar. Program ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk melanjutkan pendidikan sesuai kebutuhan organisasi.
“Keputusan tugas belajar ini penting agar kualifikasi pendidikan ASN diakui secara kedinasan,” katanya.
Menariknya, dalam penyerahan SK kenaikan pangkat, Pemkab Gresik juga mewajibkan penerima untuk menunjukkan bukti penanaman pohon sebagai bagian dari komitmen pelestarian lingkungan.
“Kami ingin kegiatan ini juga memperkuat upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau,” pungkas Washil. (bas/nuh)