JAVASATU.COM- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak seluruh penyedia jasa dan pelaku pengadaan barang dan jasa menjaga integritas serta menghindari praktik korupsi maupun gratifikasi dalam proses pengadaan pemerintah.

Ajakan itu disampaikan saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Saptanawa Gresik, Selasa (26/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti perangkat daerah, Inspektorat, asosiasi jasa konstruksi, hingga mitra pengadaan di lingkungan Pemkab Gresik.
“Pemerintahan yang transparan dan benar-benar bersih itu tidak mudah diwujudkan. Karena itu perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, maupun penyedia jasa untuk menjaga Gresik bersama-sama dari praktik korupsi,” ujar Bupati Yani.
Dalam forum itu, Bupati Yani menegaskan pengadaan barang dan jasa harus dijalankan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu. Ia juga mengingatkan agar praktik pengadaan yang dinilai tidak sehat segera dihentikan.
“Kalau ada praktik-praktik yang merugikan pemerintahan, merugikan asosiasi, dan merugikan dunia usaha, hentikan. Jangan sampai sistem pengadaan ini rusak karena kepentingan sesaat,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gresik kini memperketat pengawasan, termasuk transaksi pengadaan melalui sistem e-katalog. Seluruh aktivitas pengadaan disebut terus dipantau untuk mencegah indikasi penyimpangan.
“Kami monitor semuanya. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan niat yang benar dan sesuai aturan. Kalau ada indikasi yang tidak benar, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Selain membahas pengadaan, Bupati Yani juga menyinggung kondisi defisit anggaran daerah. Ia memastikan kondisi tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan fiskal dan bukan akibat kesalahan tata kelola pemerintahan.
“Defisit bukan berarti pemerintah tidak aman. Semua sudah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi mengatakan pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa kini dilakukan lebih detail, mulai tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa sekarang semakin detail. Karena itu seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Achmad Hadi.
Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Gresik saat ini memanfaatkan sistem e-audit yang terintegrasi dengan e-katalog untuk mendeteksi berbagai anomali transaksi pengadaan secara digital.
Beberapa indikator yang dipantau antara lain transaksi yang berlangsung tidak wajar, proses transaksi terlalu cepat, hingga penyedia jasa yang mengerjakan proyek di luar bidang spesialisasinya.
“Semua anomali itu termonitor dalam sistem. Memang belum tentu pelanggaran, tetapi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (bas/arf)