email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda Strategis, Ini Penjelasan Amithya

by Julian Sukrisna
24 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025).

DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda Strategis. (Foto: Ist)

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pembahasan ini perlu dilakukan secara serius dan mendalam.

Keempat Ranperda yang dibahas meliputi:

  • Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
  • Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
  • Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

“Empat Ranperda ini harus dibahas secara detil, terutama terkait nomenklatur dan dampak dari perubahan yang dilakukan,” ujar Amithya.

ADVERTISEMENT

Terkait pajak daerah dan retribusi daerah, ia menilai perlu adanya penambahan item untuk memperjelas ketentuan yang berlaku. Sementara itu, regulasi perparkiran juga dianggap perlu kajian mendalam agar mencakup seluruh aspek yang relevan.

Mia, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Malang, memastikan bahwa pembahasan Ranperda ini tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Ranperda tersebut telah mulai dibahas sejak 2024 dan masih harus diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Banyak potensi item yang bisa ditambahkan dalam Ranperda ini, dan kami berharap dapat memberikan dampak signifikan bagi Kota Malang,” tambahnya.

BacaJuga :

Polri Gandeng Aplikator Ojol, Siapkan Fitur Keamanan Digital di Aplikasi Online

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa perubahan pajak dan retribusi daerah masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

Pihaknya masih terus menggali potensi penerimaan daerah, termasuk dalam pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan.

“Misalnya, kompos dari dinas pertanian bisa diperjualbelikan dan menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ali menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang untuk menentukan potensi yang dapat dimaksimalkan dalam peraturan daerah tersebut.

“Nantinya, setelah ada keputusan bersama, kita bisa menghitung kontribusi yang bisa ditambahkan ke PAD Kota Malang,” tutupnya. (Jup/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Amithya Ratnanggani SirraduhitaDPRD Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Presiden Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Tambah 30 Rangkaian Kereta Jabodetabek Senilai Rp5 Triliun

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

ADVERTISEMENT

KKMI Panceng Gresik Hidupkan Kembali Semangat Catur di Madrasah Ibtidaiyah

Baznas dan Ansor Gresik Bersinergi Bantu Warga Benjeng Bangun Rumah Layak Huni

Kebijakan Fiskal Berkelanjutan dan Inklusif di Era Transisi Hijau dan Digitalisasi Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Pembangunan Jembatan Bailey Sonokembang Kota Malang Target Selesai 20 Hari, Anggaran Rp350 Juta

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

BERITA LAINNYA

Presiden Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Tambah 30 Rangkaian Kereta Jabodetabek Senilai Rp5 Triliun

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

Kebijakan Fiskal Berkelanjutan dan Inklusif di Era Transisi Hijau dan Digitalisasi Nasional

Pemuda Banyuwangi Ciptakan Aplikasi AI “SeeShark” untuk Selamatkan Hiu Indonesia

Presiden Prabowo: A-400 untuk Misi Kemanusiaan dan Tanggap Bencana Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d