email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda Strategis, Ini Penjelasan Amithya

by Julian Sukrisna
24 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025).

DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda Strategis. (Foto: Ist)

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pembahasan ini perlu dilakukan secara serius dan mendalam.

Keempat Ranperda yang dibahas meliputi:

  • Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
  • Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
  • Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

“Empat Ranperda ini harus dibahas secara detil, terutama terkait nomenklatur dan dampak dari perubahan yang dilakukan,” ujar Amithya.

Terkait pajak daerah dan retribusi daerah, ia menilai perlu adanya penambahan item untuk memperjelas ketentuan yang berlaku. Sementara itu, regulasi perparkiran juga dianggap perlu kajian mendalam agar mencakup seluruh aspek yang relevan.

Mia, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Malang, memastikan bahwa pembahasan Ranperda ini tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Ranperda tersebut telah mulai dibahas sejak 2024 dan masih harus diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Banyak potensi item yang bisa ditambahkan dalam Ranperda ini, dan kami berharap dapat memberikan dampak signifikan bagi Kota Malang,” tambahnya.

BacaJuga :

Antisipasi Gangguan Kamtib Nataru, Lapas Malang Razia Gabungan TNI–Polri

Natal 2025, 54 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi Khusus

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa perubahan pajak dan retribusi daerah masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

Pihaknya masih terus menggali potensi penerimaan daerah, termasuk dalam pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan.

“Misalnya, kompos dari dinas pertanian bisa diperjualbelikan dan menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ali menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang untuk menentukan potensi yang dapat dimaksimalkan dalam peraturan daerah tersebut.

“Nantinya, setelah ada keputusan bersama, kita bisa menghitung kontribusi yang bisa ditambahkan ke PAD Kota Malang,” tutupnya. (Jup/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Amithya Ratnanggani SirraduhitaDPRD Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Antisipasi Gangguan Kamtib Nataru, Lapas Malang Razia Gabungan TNI–Polri

Polisi Temukan Enam Jip Wisata Bromo Tanpa Ramp Check dan Asuransi

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Natal 2025, 54 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi Khusus

Polres Malang Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Pohon di Donomulyo

Semarak Penutupan MSC7 Tahun 2025 MI Alkarimi Gresik Gelar Api Unggun dan Pensi Pramuka

Polres Malang Amankan Misa Malam Natal di 347 Gereja

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER HARI INI

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

PC Pergunu Kabupaten Malang Dilantik, Dorong Profesionalisme Guru NU

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI Blora Siaga 24 Jam Amankan Nataru dan Antisipasi Bencana Alam

OPINI: Sound Horeg, Ekspresi Budaya atau Masalah Sosial?

Lanud Sultan Hasanuddin Tutup 2025 dengan Minggu Militer

Kreator TikTok Bongkar Misteri Visual Gelap “Niscaya Nirkala” Cita Rahayu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d