email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 9 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jelang Akhir Tahun 2023, DPRD Gresik Tetapkan 4 Ranperda, RTRW Termasuk

by Sudasir Al Ayyubi
6 Oktober 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Menjelang akhir tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat Paripurna pada Kamis (5/10/2023).

Pimpinan DPRD Gresik bersama Bupati Gresik saat rapat paripurna di gedung DPRD Gresik. (Foto: Istimewa)

Empat ranperda yang diputuskan oleh legislatif bersama eksekutif melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan adalah, pertama Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kedua Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik, ketiga Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan keempat Ranperda Tentang Smart City.

Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda itu dipimpin oleh Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik. Dan dihadiri Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan, keduanya Wakil Ketua DPRD Gresik serta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Dalam rapat itu juga dilaporkan terkait lambatnya persetujuan dan pengambilan keputusan atas ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengungkapkan, persetujuan dan pengambilan keputusan atas ranperda RTRW dilakukan setelah Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian (Kemen) ATR/BPN turun.

Dia menerangkan, salah satu rekomendasi dalam persetujuan substansi tersebut yakni struktur dan pola ruang tidak ada perubahan secara subtansial, tapi harus menyelaraskan pola ruang dengan garis pantai.

“Garis pantai mengikuti kondisi eksisting sesuai hasil verifikasi, sehingga seluruh luas daratan termasuk hasil reklamasi sudah masuk wilayah kabupaten Gresik,” lanjut Huda menerangkan.

Sementara penyesuaian terkait, masih Huda, luasan lahan sawah dilindungi yang ditetapkan antara lain, luas lahan tanaman pangan ditetapkan 36. 641, hektar, tanaman hortikultura selua 11. 887 hektar.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Siapkan Operasi Cipta Kondisi Sambut Ramadan

MUI Kecamatan Gresik dan Polsek Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas

“Sedangkan yang ditetapkan menjadi pertanian yang dilindungi atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) seluas 27.770 hektar, yang sudah masuk dalam bagian dari 36 ribu hektar, ketentuan itu Itu yang mengikat untuk menjamin produksi pangan,” imbuh Huda menjelaskan.

Sementara itu, usai rapat paripurna, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengungkapkan, lambatnya pengesahan ranperda RTRW dikarenakan persetujuan subtansi baru turun.

“Itu memang jadi kewenangan Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Yani.

Setelah Ranperda RTRW disahkan, kata Bupati Yani, akan berlaku ketentuan insentif dan disinsentif bagi pengusaha.

“Pelaku usaha yang taat regulasi akan mendapatkan insentif pajak ataupun retribusi, sementara pelaku usaha yang nekat mengabaikan ketentuan tata ruang akan ada sanksi disinsentif. Ya nanti akan ditindaklanjuti dengan perbup mengenai ketentuan tersebut,” tegas Bupati Yani mengakhiri. (Adv/Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikPemkab GresikPerda Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Kapolres Gresik Siapkan Operasi Cipta Kondisi Sambut Ramadan

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Polres Malang Sasar Bus dengan Video Keselamatan

Bus PO Pandawa 87 Diramp Check, Sopir Dites Urine

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

BERITA LAINNYA

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Curanmor di Kos Purwokerto Selatan Banyumas, Pelaku Dibekuk

Suporter Persiba Diamankan Jelang Laga vs PSGC di Solo, Kedapatan Bawa Miras

Tiga Warga Kendal Hanyut di Sungai Kalibodri, 1 Masih Dicari Tim Gabungan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved