JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam layanan dan penyusunan kebijakan hukum daerah melalui pengembangan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Gresik.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan hukum digital Pemkab Gresik sekaligus mengantarkan Kabupaten Gresik meraih penghargaan Terbaik II kategori Pemerintah Daerah dalam pengelolaan JDIH tingkat Jawa Timur.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangkaian peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan transformasi JDIH Gresik kini tidak lagi hanya menjadi pusat dokumentasi produk hukum, tetapi berkembang menjadi layanan hukum digital yang lebih modern dan mudah diakses masyarakat.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi pengingat bahwa pelayanan hukum harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi,” ujar Washil.
Melalui inovasi bertajuk JDIH LexPedia, masyarakat kini dapat mengakses layanan konsultasi hukum, pencarian regulasi daerah, hingga penjelasan pasal pidana melalui telepon genggam.
Salah satu fitur unggulannya adalah LexA-Gresik, asisten hukum berbasis AI yang terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp. Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup mengetik pertanyaan sederhana terkait peraturan daerah, peraturan bupati, maupun kebijakan lain di Kabupaten Gresik.
Sistem kemudian akan menelusuri database produk hukum daerah dan memberikan jawaban dengan bahasa yang lebih mudah dipahami masyarakat.
“Kami ingin JDIH benar-benar menjadi ruang pelayanan publik yang terbuka, inklusif, dan mudah dijangkau siapa saja,” katanya.
Tak hanya untuk pelayanan publik, Pemkab Gresik juga menggunakan AI dalam penyusunan kebijakan daerah melalui fitur Policy Brief AI. Fitur ini membantu perangkat daerah menyusun analisis kebijakan secara lebih cepat, sistematis, dan berbasis regulasi yang sahih.
Menurut Washil, langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Gresik.
“JDIH hari ini bukan lagi sekadar ruang arsip regulasi. Kami ingin JDIH menjadi pusat pengetahuan hukum sekaligus instrumen pendukung pengambilan kebijakan yang lebih modern dan responsif,” tambahnya.
Selain itu, JDIH Gresik juga menghadirkan fitur KUHP-Assistance yang dirancang untuk membantu masyarakat memahami KUHP baru melalui penjelasan sederhana dan anotasi hukum berbasis AI.
Pemkab Gresik juga membuka Ruang Partisipasi, kanal digital bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan bupati sebelum ditetapkan.
Seluruh layanan dalam ekosistem JDIH LexPedia tersebut dapat diakses secara gratis melalui portal resmi JDIH Gresik tanpa perlu membuat akun. (bas/nuh)