email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Ranperda di Gresik Ditetapkan Menjadi Perda, Cek Detilnya

by Sudasir Al Ayyubi
25 Oktober 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) di Kabupaten Gresik akhirnya ditetapkan menjad Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat Paripurna, Senin (24/10/2022) bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Gresik.

Rapat paripurna penetapan tiga ranperda menjadi perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik. (Foto: Sudasir Al-Ayyubi/Javasatu.com)

Tiga ranperda tersebut diketahui setelah dilakukan penyempurnaan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang kemudian difasilitasikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Tiga ranperda itu adalah, pertama ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Dan ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

“Terhadap tiga hasil fasilitasi tersebut, Bapermperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Setda Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan. Inti dari ketiga surat tersebut adalah agar Pemkab Gresik untuk melakukan revisi/perbaikan terhadap materi ranperda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh pemerintah provinsi,” urai Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda membacakan laporan sebelum pengambilan keputusan penetapan.

ADVERTISEMENT

Dipaparkan, beberapa penekanan kebijakan yang harus diperhatikan yakni penyesuaian materi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan materi muatan peraturan daerah dengan mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 24 tahun 2012 tentang materi peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Kemudian, penyesuaian materi Ranperda tentang Perubahan atas Perda 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dengan kebijakan penggunaan perpustakaan digital untuk peningkatan budaya literasi masyarakat sampai dengan di tingkat desa.

“Penyesuaian/penyelarasan materi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan materi Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, serta fokus penyusunan pedoman teknis pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik,” imbuh dia memaparkan.

BacaJuga :

Polres Gresik Sediakan Ambulans Gratis, Siap Layani Warga 24 Jam

Karnaval HUT RI ke-80 di Gresik Meriah, Camat Luncurkan Layanan Malam Hari

Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) berharap dengan ditetapkannya tiga perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemkab Gresik dan memerintahkan perangkat daerah pelaksana urusan untuk segera menyusun peraturan teknis atas Perda yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai perda yang telah ditetapkan ini tidak bisa dilaksanakan hanya karena perbup pedoman teknis pelaksanaannya belum dibuat” ucap Gus Yani.

“Pak Budi Raharjo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, agar segera menyusun perbup tentang pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan kearsipan maupun perpustakaan,” pinta Gus Yani.

Gus Yani juga memerintahkan harus segera menyusun pedoman teknis untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan electronic library atau perpustakaan digital. Dan perbup koordinasi terhadap pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pak Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, agar segera menyusun perbup pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan ketenagakerjaan” ujarnya.

“Utamanya pengaturan tentang teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik itu tentang koordinasi penempatan, serta fasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja,”cetus dia.

Tidak kalah penting yang harus disusun, lanjut Gus Yani, kebijakan tentang tanggungjawab daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal tersebut.

Karena menurut dia, tanggungjawab pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga kewajiban Pemkab Gresik.

“Kewajiban perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaanya paling sedikit 50 % berasal dari tenaga kerja lokal juga harus disokong dengan kebijakan bahwa Pemkab Gresik punya kewajiban memfasilitasi peningkatan kompetensi dan keterampilan kerja warga kita,” pungkas dia. (Adv/Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikPemkab GresikPerda GresikRanperda Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Berbaur dengan Warga Genengan Pakisaji, Wabup Lathifah Ajak Terapkan Hidup Sehat

GAC Indonesia Hadirkan Driveperience, Tawarkan Promo Mobil Listrik Spesial HUT RI di Tangerang

ADVERTISEMENT

Polres Gresik Sediakan Ambulans Gratis, Siap Layani Warga 24 Jam

Kado HUT ke-80 RI, PLN Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera di Indonesia

Karnaval HUT RI ke-80 di Gresik Meriah, Camat Luncurkan Layanan Malam Hari

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Karnaval HUT RI ke-80 di Gresik Meriah, Camat Luncurkan Layanan Malam Hari

Milad PAN ke-27, Subur Triono Ingatkan Peran Partai Hadir untuk Rakyat Kecil

Ribuan Siswa YPP Al-Karimi Gresik Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke-80 RI

BERITA LAINNYA

GAC Indonesia Hadirkan Driveperience, Tawarkan Promo Mobil Listrik Spesial HUT RI di Tangerang

Kado HUT ke-80 RI, PLN Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera di Indonesia

Pesan Presiden Prabowo untuk Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Didampingi Panglima TNI

GEMAH Batalkan Demo di Jambi, Badrun Atnangar Sampaikan Permintaan Maaf

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved