JAVASATU.COM- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Pesan itu disampaikan melalui Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat Deklarasi Pelaksanaan SPMB Kabupaten Kediri di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026).

Deklarasi tersebut menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung objektif, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan, Bupati Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.
“Deklarasi ini bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminasi,” kata Dewi Mariya Ulfa.
Menurutnya, seluruh anak di Kabupaten Kediri harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai aturan yang berlaku.
“Semua anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin menjelaskan SPMB tahun ajaran 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran dijadwalkan dimulai pada 8 Juni 2026.
Muhsin menyebut daya tampung SMP dan MTs negeri maupun swasta di Kabupaten Kediri mencapai 27.300 siswa. Jumlah tersebut lebih besar dibanding lulusan SD dan MI yang hanya sekitar 22.500 siswa.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah, asal mau bisa sekolah di mana saja. Tahun ini kita kelebihan daya tampung,” ujarnya.
Menurut Muhsin, deklarasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan agar mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan aksesibilitas dalam pelaksanaan SPMB.
Dengan demikian, seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penerimaan sesuai jalur yang dipilih.
Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh unsur Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD, Polri, TNI, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Disdukcapil, koordinator pengawas, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. (kur/arf)