Javasatu,Malang- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini bersikukuh bahwa proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
Menanggapi tudingan Malang Jejeg terkait perubahan jumlah data berkas dukungan, Anis Suhartini mengatakan bahwa itu merupakan data yang harus dicermati.
“Tidak ada pengurangan ya. Artinya, data yang disampaikan itu adalah data yang harus dicermati. Itupun atas saran dari Bawaslu Kabupaten Malang. Ya memang data yang disampaikan diduga ganda,” jelas Anis. Rabu (2/9/2020).
Sementara terkait aduan ke DKPP yang dilakukan oleh Malang Jejeg, Anis mengatakan bahwa hal itu merupakan resiko jabatan.
“Ini bagian dari resiko jabatan, jadi sementara saya masih no comment ya. Bahwa ini di DKPP kan kami belum tahu,” pungkas Anis. (Agb/Saf)